Jika kau melihat penindasan dan bergetar hati mu, Dan masuk dalam barisan ku!! Maka kau adalah saudara ku!!

Senin, 19 Oktober 2009

JAMINAN HUKUM ATAS KEBEBASAN MEMELUK AGAMA DALAM KONSTITUSI INDONESIA

BAB I
1PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Hak asasi manusia (HAM) pada hakikatnya merupakan refleksi dari eksistensi manusia. Melalui kesadaran universal lahirlah apresiasi positif terhadap nasib dan masa depan komunitas manusia. HAM adalah wujud keutuhan manusia menuju kehidupan yang beradab. Membicarakan tentang HAM berarti membicarakan dimensi kehidupan manusia. HAM, ada bukan karena diberikan oleh masyarakat dan kebaikan dari negara, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.[1] Pada waktu yang sama, berbagai kemajuan ilmu pengetahuan dan pembaruan yang dilakukan terhadap insitusi-institusi ekonomi dan sosial memberikan pengaruh terhadap pemahaman mengenai HAM itu sendiri.[2]
Dalam perkembangan kehidupan berbangsa, konstitusi merupakan pilihan terbaik dalam memberi ikatan ideologis antara yang berkuasa (pemerintah) dengan yang dikuasai (rakyat). Konstitusi hadir sebagai “kata kunci” kehidupan masyarakat modern. Maka, sebagai bagian yang terpenting dalam kehidupan bernegara, konstitusi sekaligus mencerminkan hubungan yang signifikan antara pemerintah dan rakyat.[3] Tak dapat dinafikan, karenanya, konstitusi kemudian berisikan poin-poin mendasar didalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak terkecuali persoalan HAM. Kehadiran konstitusi merupakan conditio sine qua non bagi sebuah negara. Konstitusi tidak saja memberikan gambaran dan perjelasan tentang mekanisme lembaga-lembaga negara, lebih dari itu didalamnya ditemukan letak relasional dan kedudukan hak dan kewajiban warga negara.
Pada perkembangan kehidupan berdemokrasi di Indonesia, konstitusi diyakini sebagai piranti terpenting didalam mengimplementasikan kepentingan hajat hidup anak-anak bangsa. Konstitusi Indonesia merupakan refleksi sadar dan logis atas perjuangan pemikiran dari segenap anak bangsa. Maka, ketika pasal-pasal HAM terurai dalam konstitusi, itu artinya bahwa langkah awal jaminan konstitusi atas HAM telah dimulai sebagai bagian inheren dalam menciptakan demokratisasi di Indonesia.
Oleh karena HAM adalah hak-hak yang diakui secara konsitusional, maka pelanggaran atas HAM merupakan pelanggaran atas konstitusi. Untuk mendukung terwujudnya kesadaran jamak atas eksistensi HAM Indonesia, maka pemerintah menyadari bahwa kebijakannya harus mengedepankan isu-isu HAM. Kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai keikutsertaan pemerintah didalam mensosialisasikan sekaligus memproteksi jaminan atas HAM sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi.
Dalam konteks Indonesia, wacana HAM diterima, dipahami selanjutnya diaktualisasikan ke dalam bingkai formulasi kebijakan dan perkembangan sosio-historis dan sosio-politis.
Sejalan dengan pandangan di atas, Pancasila sebagai dasar negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek yakni, aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas (bermasyarakat). Oleh karena itu, kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran mana pun, terutama negara dan pemerintah. Dengan demikian, negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi.
Kewajiban menghormati hak asasi manusia tersebut, tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan kepercayaannya itu, hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Lebih lanjut, lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sebenarnya menunjukan bahwa negara Republik Indonesia menghendaki HAM dijunjung tinggi dan ditegakkan di Indonesia ini, demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Namun sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial, yang disebabkan perilaku tidak adil dan diskriminatif terhadap perbedaan etnik, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin dan status sosial lainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun horizontal (antar warga negara sendiri) dan tidak sedikitnya yang masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat (gross violation of human rights).[4]
Salah satu contoh kasus yang ingin dibahas oleh penulis ialah penyerbuan yang dilakukan oleh sekelompok massa atas kampus Mubarok milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Parung Bogor yang menambah daftar panjang catatan buruk bagi budaya toleransi umat beragama di Indonesia.
Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah sebuah organisasi Islam. Ahmadiyah merupakan organisasi legal sejak jaman kolonial Belanda tahun 1928 (aliran Lahore) dan 1929 (aliran Qadian). Oleh Pemerintah RI, Ahmadiyah mendapat status badan hukum berdasarkan SK Menteri Kehakiman No. JA 5/23/13, tertanggal 13 Maret 1953, dan diakui sebagai organisasi kemasyarakatan melalui surat Direktorat Hubungan Kelembagaan Politik No. 75//D.I./VI/2003. Pengakuan legal itu didasarkan pada Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 bahwa “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”.[5]
Dalam peristiwa penyerangan tersebut, konteksnya adalah: sekelompok orang tidak setuju terhadap keyakinan dan aktivitas yang dilakukan kelompok lain (Ahmadiyah) di kampus mereka sendiri. Kelompok yang menyerang tidak setuju dengan mazhab atau aliran yang dikembangkan Ahmadiyah. Sehingga orang yang melakukan penyerangan sedang menunjukkan tidak adanya toleransi atas perbedaan paham atas suatu agama maupun kepercayaan secara umum dan Islam secara khusus. Karena itu, jika ditinjau dari segi hak asasi manusia, ini merupakan bentuk pelanggaran serius. Pasal-pasal yang melindungi aliran-aliran pemikiran atau keagamaan sudah masuk dalam konstitusi sebagaimana yang ditegaskan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 tentang Hak Asasi manusia dan Pasal 29 tentang Agama. Jadi aktivitas Ahmadiyah merupakan hak konstitusional mereka. Ahmadiyah memiliki hak untuk ada karena mereka sudah berbadan hukum. Orang lain tidak dibenarkan dengan anggapan apa pun untuk melakukan pengerusakan, penyerangan dan lain sebagainya.
Dengan dikeluarkannya keputusan Surat Pernyataan Bersama Bupati Bogor, Ketua DPRD Kab. Bogor, Dandim 0621 Bogor, Kapolres Bogor, Kajari Cibinong, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Dalanud ATS, Ka.Kandepag dan MUI Bogor yang tak lain merupakan badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan untuk menutup Ahmadiyah pasca pengepungan massa umat Islam di Pusat Ahmadiyah, Kampus Mubarok, Parung Bogor Jawa Barat, sangatlah bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi yang menjamin adanya hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka sekiranya penulis sangat tertarik untuk mengangkat permasalahan ini kedalam suatu penelitian, yang mana penelitian ini menjadi signifikan karena substansial isu dan wacara seputar HAM khususnya yang menjamin adanya kebebasaan khususnya didalam meyakini suatu agama menjadi sangat aktual. Untuk itu penulis mengangkat judul sebagai berikut :
JAMINAN HUKUM ATAS KEBEBASAN MEMELUK AGAMA DALAM KONSTITUSI INDONESIA (Studi Kasus : Terkait Pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kabupaten Bogor).











B. Pokok Permasalahan
Berdasarkan uraian kasus dan latar belakang di atas, maka pokok permasalahan yang akan diangkat oleh penulis adalah :
1. Apakah keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia bertentangan dengan hukum Indonesia?
2. Apakah pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di wilayah Kabupaten Bogor telah sesuai dengan hukum Indonesia?
3. Bagaimanakah dampak dari Surat Pernyataan bersama tentang pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di wilayah Kabupaten Bogor terhadap kepastian hukum di Indonesia?

C. Tujuan Penelitian
Yang menjadi tujuan penelitian berdasarkan pokok permasalahan pada penulisan skripsi ini yaitu:
1. Untuk mengetahui keberadaan Jemaat Ahmadiyah di Indonesia berdasarkan hukum di Indonesia.
2. Untuk mengetahui apakah kesesuaian pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di wilayah Kabupaten Bogor berdasarkan hukum di Indonesia.
3. Untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan dari adanya Surat Pernyataan bersama tentang pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di wilayah Kabupaten Bogor terhadap kepastian hukum di Indonesia.

D. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian dari skripsi ini adalah:
1. Manfaat Teoritis
Diharapkan dapat memberikan masukan-masukan bagi pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum yang mengkaji aspek jaminan konstitusi atas HAM.

2. Manfaat Praktis
Diharapkan agar penelitian ini mejadi signifikan mengingat konstitusi merupakan hukum dasar tertulis yang menempati posisi tertinggi dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia yang seyogianya pula memberikan jaminan terbaik bagi kelangsungan dan masa depan menegakan hukum dan HAM di Indonesia.

E. Metodologi
Skripsi sebagai suatu karya ilmiah harus dijabarkan secara tegas, jelas dan sistematis berdasarkan data-data yang dapat dipercaya kebenarannya sehingga sebelum memulai suatu penulisan diperlukan adanya penelitian. Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi, yang yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten.[6] Dalam penyelesaian skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian sebagai berikut:
1. Tipe Penelitian
Dalam skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian Normatif. Tipe penelitian hukum normatif dipergunakan yaitu karena penulis meneliti dari segi peraturan perundang-undangan dan juga penjabaran serta penjelasan mengenai tata cara, prosedur dan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Sebagai penelitian hukum normatif, yang menjadi titik berat peneltian ini adalah pada taraf sinkronisasi secara vertikal maupun horizontal.[7] Hal ini dilakukan dengan melihat sejauh mana pengaturan ketentuan HAM dalam konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yang memiliki derajat konsisten dan sinkron, baik secara vertikal maupun horizontal, antara satu peraturan perundangan dengan peraturan perudang-undangan yang lainnya.


2. Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu penelitian dimana pengetahuan atau teori tentang obyek yang sudah ada dan ingin memberikan gambaran tentang obyek penelitian. Yaitu untuk menggambarkan secara objektif isi seluruh UUD yang pernah berlaku di Indonesia dalam kaitannya dengan materi muatan hak asasi manusia (HAM). Dengan demikian akan diperoleh pemahaman yang ilmiah atas kedudukan konsitusi bagi penegakan hukum dan HAM di Indonesia.

3. Pengumpulan Data
a. Sumber Data
Sumber data yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah data sekunder. Data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui kegiatan studi dokumen yang terkait dengan topik penulisan skripsi ini, baik melalui bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan jaminan atas HAM, bahan hukum sekunder (literatur, hasil penelitian), serta bahan hukum tertier (kamus hukum, ensiklopedia dan lain-lain).[8]
b. Teknik Pengumpulan Data
Kegiatan studi dokumen, yaitu kegiatan pengumpulan data terhadap data sekunder, dimana data yang dikumpulkan melalui pengumpulan data dari peraturan-peraturan, dokumen-dokumen, literatur, catatan-catatan dari sumber tertulis lainnya, serta pendapat-pendapat dari para ahli yang erat hubungannya dengan permasalahan yang dihadapi sehingga dapat mengenal obyek yang diteliti lebih dalam.



F. Kerangka Konseptual
Kerangka konseptual adalah kerangka yang menggambarkan hubungan antara konsep-konsep yang diteliti.[9] Kerangka konseptual ini merumuskan definisi-definisi tertentu yang dapat dijadikan pedoman didalam proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan kontruksi data. Dalam hal ini beberapa pengertian negara dari beberapa sarjana terkenal adalah sebagai berikut :
1. Roger H. Soultau
Negara adalah alat agency atau wewenang/authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.[10]
2. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.[11]
3. Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.[12]
4. Robert M. Mac Iver
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.[13]


5. Miriam Budiardjo
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh suatu pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasa (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.[14]
Terlepas dari pengertian-pengertian tentang negara, perlu kiranya diketahui apakah sifat hakikat negara. Sifat hakikat dari pada negara senantiasa sama walau bagaimanapun coraknya negara itu. Lebih lanjut Prof. Miriam Budiardjo, dengan jelas menguraikan sifat hakikat negara yaitu sebagai berikut :
a. Sifat Memaksa
Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dapat dicegah, maka dengan memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara legal.
b. Sifat Monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c. Sifat Mencakup Semua (all-encopassing, all-embracing)
Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar ruang-lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Lagi pula, menjadi warga negara tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary membership) dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain di mana keanggotaan bersifat sukarela.[15]
Berikut ini akan diuraikan sejumlah pengertian tentang konstitusi yang dikemukakan oleh beberapa peneliti, yaitu :
1. Carl J. Friedrich
Pembatasan kekuasaan terbaik adalah melalui konstitusi. [16]
2. Bryce
Untuk menguatkan pandangan bahwa konstitusi adalah bagian terpenting bagi sebuah negara, ada baiknya dilihat pandangan seputar motif politik dalam penyusunan sebuah konstitusi, sebagaimana dikutip oleh Joeniarto, yakni sebagai berikut :
a. Keinginan untuk menjamin hak-hak rakyat dan untuk mengendalikan tingkah laku penguasa;
b. Keinginan untuk menggambarkan sistem pemerintahan yang ada dalam rumusan yang jelas guna mencegah kemungkinan perbuatan sewenang-wenang dari penguasa di masa depan;
c. Hasrat dari pencipta kehidupan politik baru untuk menjamin atau mengamankan berlakunya cara pemerintahan dalam bentuk yang permanen dan yang dapat dipahami oleh warga negara;
d. Hasrat dan keinginan untuk menjamin adanya kerjasama yang efektif dari beberapa negara yang pada mulanya berdiri sendiri.[17]
Selain itu, berikut akan diuraikan sejumlah definisi mengenai konseptualisasi Hak Asasi Manusia, yaitu :
1. Amirul Hadi
Hak asasi manusia (HAM) pada hakikatnya merupakan refleksi dari eksistensi manusia. Melalui kesadaran universal lahirlah apresiasi positif terhadap nasib dan masa depan komunitas manusia. HAM adalah formasi keutuhan manusia menuju kehidupan yang beradab. Membicarakan tentang HAM berarti membicarakan dimensi kehidupan manusia. HAM, ada bukan karena diberikan oleh masyarakat dan kebaikan dari negara, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
2. Todung Mulya Lubis
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh seluruh manusia pada segala waktu dan tempat berdasarkan takdirnya sebagai manusia.[18]

G. Sistematika Penulisan
Penulisan Skripsi ini dibagi menjadi lima bab, dengan maksud untuk memudahkan pembahasan materi serta sesuai dengan permasalahan dan agar dapat mengarahkan alur pikiran secara teratur, dan juga antara bab yang satu dengan bab yang lainnya juga saling berhubungan sehingga menggambarkan suatu rangkaian yang saling mempunyai keterkaitan, maka penulis menyusun skripsi ini dengan sistematika pembahasan sebagai berikut:
Bab I. Pendahuluan
Dalam Bab ini akan diuraikan tentang latar belakang, permasalahan, tujuan dan kegunaan, kerangka konseptual, metode penelitian yang digunakan, dan sistematika penulisan.
Bab II. Negara Hukum dan HAM
Bab ini menjelaskan mengenai dasar-dasar teori yang akan menjadi pegangan penulis dalam melakukan penelitian khususnya mengenai konsep negara hukum dan hak asasi manusia dalam konsitusi.

Bab III. Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Wilayah Kabupaten Bogor
Bab ini akan menguraikan sejarah berdirinya organisasi Islam Ahmadiyah, kegiatan-kegiatan Ahmadiyah di Indonesia serta peristiwa-peristiwa yang terkait dengan keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Bab IV. Analisis pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di wilayah Kabupaten Bogor dan Kepastian Hukum di Indonesia
Dalam Bab ini penulis akan mengolah dan menganalisis data yang didapat mengenai Surat Pernyataan Bersama terkait pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di wilayah Kabupaten Bogor sebagai produk hukum beserta uraian mengenai dampak hukum yang ditimbulkannya dalam sistem hukum Indonesia serta upaya-upaya dalam Penegakan kepastian hukum terkait dengan kebebasan beragama.
Bab V. Penutup
Dalam Bab ini akan diuraikan mengenai kesimpulan atas hasil analisis, serta penulis juga mencoba memberikan saran-saran yang mungkin dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan objek penulisan ini.










BAB II
NEGARA HUKUM DAN HAM


A. Negara Hukum
1. Rechtsstaat & Rule of Law
Pengertian “negara hukum” adalah lawan pengertian “negara kekuasaan” (machsstaat). Dasar pemikiran yang mendukungnya ialah kebebasan rakyat (liberte du citoyen), bukannya kebebasan negara (gloire deI’etat).[19] Negara hukum merupakan istilah yang meskipun kelihatan sederhana, namun mengandung muatan sejarah pemikiran yang relatif panjang. Negara hukum adalah istilah Indonesia yang terbentuk dari dua suku kata, negara dan hukum. Padanan kata ini menunjukkan bentuk dan sifat yang saling mengisi antara negara di satu pihak dan hukum pada pihak yang lain.
Tujuan negara adalah memelihara ketertiban hukum (rechtsorde). Oleh karena itu, negara membutuhkan hukum dan sebaliknya pula hukum dijalankan dan ditegakkan melalui otoritas negara.[20]
Ada beberapa istilah asing yang dipergunakan sebagai pengertian negara hukum, yakni rechtsstaat, rule of law, dan etat de droit. Sepintas istilah ini mengandung pengertian yang sama, tetapi sebenarnya jika dikaji lebih jauh terdapat perbedaan-perbedaan yang signifikan. Bahkan, dalam perkembangan pemikiran konsep negara hukum, kedua istilah tersebut juga berkembang, baik secara teoritis-konseptual maupun dalam kerangka praktis-operasional.
14Sebelum berlakunya amandemen terhadap UUD 1945, Indonesia menggunakan istilah rechtsstaat untuk menyebut dirinya sebagai negara hukum. Hal ini dapat dilihat dalam penjelasan Pasal (1 dan 2) UUD 1945, ditegaskan bahwa “Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat).” Dalam KRIS 1949, tidak disebutkan dengan tegas istilah rechtsstaat, tetapi negara hukum, sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat (1) yang berbunyi, “Republik Indonesia Serikat jang merdeka dan berdaulat jalah suatu negara hukum jang demokrasi berbentuk federasi.” Dalam UUDS 1950 hal yang sama juga terjadi. Ini terlihat dari bunyi ketentuan Pasal 1 Ayat (1) yang berbunyi, “Republik Indonesia jang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis berbentuk kesatuan. Selanjutnya, dalam perkembangan Perubahan UUD 1945, istilah rechtsstaat berganti menjadi negara hukum. Hal ini termuat dalam Pasal 1 ayat (3) Amandemen ke-3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU RI No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.[21]
Menurut Philipus M. Hadjon, Konsep rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme sehingga sifatnya revolusioner, sebaliknya konsep rule of law berkembang secara evolusioner. Hal ini tampak baik dari isi maupun kriteria rechtsstaat dan rule of law itu sendiri.
Konsep yang pertama bertumpu pada sistem hukum Eropa Kontinental yang biasa disebut civil law atau modern Roman-law, sedangkan konsep yang terakhir bertumpu pada sistem hukum common law atau English-law. dalam perkembangan selanjutnya, ide demokrasi dapat dilihat dalam dua pemikiran, pertama demokrasi pada negara hukum klasik, dan kedua, demokrasi pada negara hukum dinamis.
Munculnya keinginan untuk melakukan pembatasan yuridis terhadap kekuasaan, pada dasarnya, dikarenakan politik kekuasaan cenderung korup. Hal ini dikhawatirkan akan menjauhkan fungsi dan peran negara bagi kehidupan individu dan masyarakat. Atas dasar itu, terdapat keinginan yang besar agar dilakukan pembatasan kekuasaan secara yuridis-normatif untuk menghindari penguasa yang despotik. Disinilah kemudian konstitusi menjadi penting artinya bagi kehidupan masyarakat. Konstitusi dijadikan sebagai perwujudan hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan pejabat pemerintah sekalipun, sesuai dengan dalil, government by laws, not by men (pemerintah berdasarkan hukum, bukan berdasarkan manusia).
Albert Venn Divey dalam magnum opus-nya, Introductions to the Law of the Constitution memperkenalkan istilah the rule of law yang secara sederhana diartikan dengan keteraturan hukum.
Menurutnya terdapat tiga unsur fundamental dalam rule of law, yaitu antara lain :
a. Supremasi aturan-aturan hukum tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang dalam arti, seseorang hanya boleh dihukum ketika melanggar hukum;
b. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum. Petunjuk ini berlaku baik bagi masyarakat biasa maupun para pejabat; dan
c. Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
Berdasarkan pandangan di atas, terlihat bahwa negara tidak bersifat proaktif, melainkan pasif. Sikap negara yang demikian dapat dikarenakan pada posisinya negara hanya menjalankan apa yang termaktub dalam konstitusi semata. Dengan kata lain, negara tidak lebih hanya sebatas nachwachterstaat (negara hukum klasik).
Konsep negara hukum formal (klasik) mulai digugat menjelang pertengahan abad ke-20 tepatnya setelah Perang Dunia. Beberapa faktor yang mendorong lahirnya kecaman atas negara hukum formal, yang pluralis liberal, antara lain adalah akses-akses dalam industrialisasi dan sistem kapitalis, tersebarnya paham sosialisme yang menginginkan pembagian kekuasaan secara merata serta kemenangan beberapa partai sosialis di Eropa.
Menurut Jimmy Asshiddiqie, kemunculan kapitalis di lapangan perekonomian menyebabkan terjadinya kesenjangan dalam distribusi sumber-sumber kemakmuran. Hal tersebut, menurutnya, berdampak pada disparitas sosial-ekonomi yang tajam dan tidak dapat dipecahkan oleh negara yang difungsikan secara minimal tersebut. Negara dianggap tidak dapat melepaskan tanggungjawabnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Gagasan bahwa pemerintah dilarang intervensi dalam urusan warga baik dalam bidang sosial maupun di bidang ekonomi akhirnya bergeser ke dalam gagasan baru bahwa pemerintah harus bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat. Untuk itu, pemerintah tidak boleh bersikap pasif, melainkan harus aktif melaksanakan upaya-upaya untuk membangun kesejahteraan masyarakatnya dengan cara mengatur kehidupan ekonomi dan sosial.
Hukum sedemikian luas ruang lingkupnya, juga meliputi segenap bidang kehidupan bermasyarakat ataupun bernegara sehingga sulit sekali mendefinisikan apa itu hukum. Banyak definisi hukum yang telah dibuat oleh para ahlinya karena masing-masing perumus definisi tersebut membuatnya dengan memusatkan pada segi-segi atau unsur-unsur tertentu dari hukum itu, benarlah apa yang dikemukakan oleh Immanuel Kant yaitu noch suchen die juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht (masih saja para ahli hukum mencari suatu definisi untuk memperoleh pengertian tentang hukum). Namun demikian sekedar sebagai pegangan dalam membicarakan perundang-undangan dapatlah dikemukakan inti-inti dari definisi hukum yang ada, sebagai berikut:[22]
1). Hukum merupakan serangkaian peraturan tertulis atau tidak tertulis mengenai tingkah laku orang bermasyarakat;
2). Peraturan itu biasanya bersifat memaksa;
3). Hukum itu berfungsi untuk mengayomi masyarakat, melindungi kepentingan-kepentingan tertentu dari manusia, misalnya jiwa dan raga, kehormatan, harta benda, dan lain sebagainya;
4). Hukum bertujuan mendekati keadilan, demi ketertiban, keselamatan, dan kebahagiaan masyarakat.

2. Norma Hukum
Norma atau kaedah adalah suatu patokan atau standar yang didasarkan kepada ukuran nilai-nilai tertentu. Norma hukum merupakan suatu patokan yang didasarkan kepada nilai-nilai baik atau buruk yang berorientasi kepada asas keadilan. Norma tersebut ada yang bersifat:[23]
a Suruhan (imperare) yaitu apa yang harus dilakukan oleh seseorang;
b Larangan (prohibire) yaitu apa yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang.
Selain itu menurut N.P.D Sinaga, norma hukum dapat dibeda-bedakan menjadi beberapa kelompok, yaitu:[24]
1. Norma Hukum Umum dan Norma Hukum Individual
Norma hukum dapat dibedakan dari segi alamat yang dituju (addressat) atau siapa yang dituju. Norma hukum umum ditujukan kepada orang banyak, sedangkan norma hukum individual ditujukan kepada seseorang, beberapa orang, atau banyak orang tertentu.
2. Norma Hukum Abstrak dan Norma Hukum Konkrit
Norma hukum dapat dibedakan berdasar hal atau perbuatan yang diatur menjadi norma hukum abstrak dan norma hukum konkrit. Norma hukum abstrak merumuskan suatu perbuatan secara abstrak, sedangkan norma hukum konkrit merumuskan perbuatan secara nyata.
3. Norma Hukum Einmahlig dan Norma Hukum Dauerhaftig
Norma hukum einmahlig adalah norma yang berlaku sekali selesai, sedangkan norma hukum dauerhaftig adalah norma hukum yang berlaku terus-menerus.

4. Norma Hukum Tunggal dan Norma Hukum Berpasangan
Norma hukum tunggal adalah norma hukum yang berdiri sendiri atau suatu norma hukum yang tidak diikuti norma hukum lain. Isi norma hukum ini hanya merupakan suatu suruhan (das Sollen) untuk bertindak atau bertingkah laku, sedangkan norma hukum berpasangan terdiri dari beberapa norma, norma hukum primer dan norma hukum sekunder. Norma hukum sekunder merupakan cara penanggulangan kalau norma hukum primer ternyata tidak dilaksanakan.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah mengenai daya laku (validity) dan daya guna (efficacy). Norma hukum mempunyai daya laku atau mempunyai keabsahan (validity/geltung) jika dibentuk oleh lembaga yang berwenang dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku secara sah dan dikatakan berdaya guna jika tidak hanya berlaku sah tetapi sekaligus ditaati.

3. Ajaran Stufenbau Des Recht
Dalam hal hierarki atau tata urutan dari norma-norma hukum, Hans Kelsen mengemukakan Stufenbautheory yang terkenal dengan Stufenbau des Recht, ajaran ini melihat suatu sistem hukum yang terdiri dari susunan norma yang berbentuk piramida, dimana sistem hukum merupakan proses terus-menerus dari Proses Relatif (Relativeringsproces), terus ke Proses Positif (Positiveringsproces), hingga ke Proses Nyata/Real (Concreteringsproces). Menurut teori ini, semakin tinggi suatu norma maka akan semakin abstrak sifatnya dan sebaliknya semakin rendah kedudukan suatu norma maka akan semakin konkret norma tersebut. Dalam hal ini norma yang paling tinggi kedudukannya adalah apa yang disebut Ursprungnorm atau Grundnorm (norma dasar) yang sifatnya masih abstrak, kemudian diturunkan ke dalam norma positif yang disebut Generallenorm, selanjutnya diindividualisasikan menjadi norma yang konkret yang disebut Concretenorm. Jadi hukum merupakan suatu kesatuan norma dalam susunan yang teratur (samenhangede eenheid) dan logis (logische stufenbau).[25]
Stufenbautheorie dari Hans Kelsen diilhami dari seorang kaum Positivis Yuridis lainnya yaitu Adolf Merkl (1836-1896) yang mengemukakan bahwa suatu norma hukum selalu mempunyai dua wajah (das Doppelte Rechtscnlitz). Menurutnya suatu norma ke atas bersumber dan berdasar pada norma diatasnya. Dalam hal ini tata susunan sistem norma, dimana norma dasar adalah norma yang tertinggi sehingga ia menjadi tempat bergantungnya norma-norma dibawahnya, namun apabila norma dasar itu berubah maka akan rusaklah sistem norma yang berada dibawahnya.[26]
Salah seorang murid Hans Kelsen yaitu Hans Nawiaski, mengembangkan teori gurunya tersebut tentang Stufenbautheorie dalam kaitannya dengan suatu negara. Teori Hans Nawiasky disebut Die Lehre von dem Stufenbau der Rechtsordnung, dalam bukunya yang berjudul Algeimene Rechtslehre als Sistem Lichen Grundbegriffe bahwa norma hukum suatu negara juga berkelompok-kelompok, yang tergabung dalam 4 (empat) kelompok besar yang terdiri atas:
a. Kelompok I yaitu Staasfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara);
b. Kelompok II yaitu Staatsgrundgesetz (Aturan Dasar/Aturan Pokok Negara);
c. Kelompok III yaitu Formell Gesetz (Undang-Undang Formal);
d. Kelompok IV yaitu Verordnung dan Autonom Satzung (Peraturan Pelaksanaan dan Peraturan Otonom).
Untuk Negara Republik Indonesia, didalam mengatur masyarakat dan menyelenggarakan kesejahteraan umum seluruh rakyat, Pemerintah mengeluarkan berbagai macam Peraturan Negara yang biasanya disebut Peraturan Perundangan. Semua Peraturan Perundangan yang dikeluarkan Pemerintah harus berdasarkan dan/atau melaksanakan konstitusi.
Dengan demikian semua Peraturan Perundangan Republik Indonesia dikeluarkan harus berdasarkan dan/atau melaksanakan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). Adapun bentuk dan tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia sekarang ini berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 2004 Pasal 7 (1) adalah sebagai berikut :
1). Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
2). Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3). Peraturan Pemerintah;
4). Peraturan Presiden;
5). Peraturan Daerah.
Tata urutan (hierarchie) Peraturan Perundangan tersebut di atas tidak dapat diubah atau dipertukarkan tingkat kedudukannya, oleh karena tata urutan Peraturan Perundangan disusun berdasarkan tinggi rendahnya Badan Penyusun Peraturan Perundangan dan menunjukkan kepada tinggi rendahnya tingkat kedudukan masing-masing peraturan negara tersebut. Tata urutan Peraturan Perundangan dimaksudkan, bahwa Peraturan Perundangan yang lebih rendah tingkat kedudukannya tidak boleh bertentangan isinya dengan peraturan lain yang lebih tinggi tingkat kedudukannya. Misalnya suatu undang-undang tidak boleh bertentangan isinya dengan Ketetapan MPR.

B. Signifikansi dan Muatan Konstitusi
Lord Acton dalam “aksioma politik”-nya mengatakan, power tends to corrupt and absolute power tends to corrupt and absolute power tends to corrupt absolutely (kekuasaan cenderung untuk korupsi dan kekuasaan yang mutlak cenderung untuk korupsi secara mutlak pula. Adagium ini berlaku universal, baik di timur maupun di barat.[27] Kekuasaan memang mengandung dua sisi sekaligus, yakni sisi positif dan negatif. Dikatakan positif karena kekuasaan yang baik sebenarnya sangat efektif menegakkan hukum dan keadilan secara bermartabat. Kekuasaan juga mengandung unsur negatif, yakni manakala kekuasaan diarahkan kepada bentuk kesewenangan-wenangan dan kezaliman.
Pada tahap berikutnya, ditambah dengan realitas historis kehidupan umat manusia dalam berbangsa dan bernegara, memunculkan sebuah ide politik tentang pembatasan kekuasaan yang terbaik adalah melalui konstitusi. Oleh karena itu, tidak ada negara yang tidak mempunyai konstitusi. Negara dan konstitusi merupakan dua bagian yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Konstitusi merupakan keniscayaan dan awal bagi kelahiran sebuah negara. Dengan demikian, sepanjang sejarah perkembangan hadirnya sebuah negara, konstitusi adalah bagian yang inheren dari sistem ketatanegaraan bangsa-bangsa di dunia.
Kehadiran konstitusi merupakan syarat mutlak bagi sebuah negara. Konstitusi tidak saja memberikan gambaran dan penjelasan tentang mekanisme lembaga-lembaga negara, lebih dari itu didalamnya ditemukan letak relasional dan kedudukan hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi merupakan social contract antara yang diperintah (rakyat) dengan yang memerintah (penguasa, pemerintah). Begitu pentingnya kehadiran konstitusi di sebuah negara, maka adalah sulit dibayangkan bagaimana sebuah negara jika mengalami krisis terhadap kostitusi. Krisis konstitusi dapat terjadi karena degradasi muatan konstitusi dengan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara dan dapat juga karena inkonsistensi dalam pelaksanaan amanat konstitusi.


Selain itu, secara umum sebagaimana dalam terminologi ilmu politik, konstitusi mengandung dua pengertian, yaitu :
1. Dalam pengertian luas, yaitu mencakup sistem pemerintahan dari suatu negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta mengatur pemerintahan dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya. Sebagai sistem pemerintahan, didalamnya terdapat campuran tata peraturan, baik yang bersifat hukum (legal) maupun bukan hukum (non-legal);
2. Dalam pengertian sempit, yaitu sekumpulan peraturan yang legal dalam lapangan ketatanegaraan suatu negara yang dimuat dalam “suatu dokumen” atau “beberapa dokumen” yang terkait satu sama lain.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka lahirlah penamaan adanya konstitusi yang tertulis (written constitution) dan konstitusi tidak tertulis (unwritten constitution), atau ada juga yang mengatakan ada konstitusi yang terdokumentasi (documentary constitution), dan ada pula yang tak terdokumentasi (non-documentary constitution).
Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan konstitusi tertulis. Adapun batasan-batasannya dapat dirumuskan ke dalam pengertian sebagai berikut :[28]
a. Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa;
b. Suatu dokumen tentang pembagian tugas sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik;
c. Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara; dan
d. Suatu deskripsi yang mengangkut masalah hak-hak asasi manusia.
Pengertian ini menguatkan pandangan bahwa UUD merupakan dasar bagi terselenggaranya sistem pemerintahan. Sejalan dengan itu, bahwa UUD menentukan cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain.
Begitu pentingnya kehadiran konstitusi bagi sebuah negara, maka muncullah istilah pemerintahan konstitusional (constitutional government), yakni pemerintahan yang berdasarkan konstitusi. Gagasan ini kemudian melahirkan sebuah era baru konstitusionalisme. Intinya, menekankan adanya supremasi konstitusi dalam penyelenggaraan pemerintahan sebuah negara.
Supremasi konstitusi (supremacy of the constitution) memiliki pengertian bahwa konstitusi mempunyai kedudukan tertinggi dalam tertib hukum suatu negara. Dalam konteks pentingnya konstitusi bagi sebuah negara, Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan sebagai berikut :
1). Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau;
2). Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
3). Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan datang;
4). Suatu keinginan, dimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Keempat materi yang terdapat dalam konstitusi menunjukkan arti pentingnya suatu konstitusi yang menjadi bagian didalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan fungsi negara. Pada prinsipnya, semua agenda penting kenegaraan serta prinsip-prinsip dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, telah ada dalam sebuah konstitusi.
Untuk menguatkan pandangan bahwa konstitusi adalah bagian terpenting bagi sebuah negara, ada baiknya dilihat pandangan Bryce seputar motif politik dalam penyusunan sebuah konstitusi, sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo, yakni sebagai berikut :
a). Keinginan untuk menjamin hak-hak rakyat dan untuk mengendalikan tingkah laku penguasa;
b). Keinginan untuk menggambarkan sistem pemerintahan yang ada dalam rumusan yang jelas guna mencegah kemungkinan perbuatan sewenang-wenang dari penguasa di masa depan;
c). Hasrat dari pencipta kehidupan politik baru untuk menjamin atau mengamankan berlakunya cara pemerintahan dalam bentuk yang permanen dan yang dapat dipahami oleh warga negara;
d). Hasrat dan keinginan untuk menjamin adanya kerjasama yang efektif dari beberapa negara yang pada mulanya berdiri sendiri.
Berdasarkan hal di atas, maka semakin kelihatan bahwa konstitusi muncul dalam sebuah raison d’ etre yang rasional. Oleh karena pentingnya konstitusi bagi sebuah negara, maka yang terpenting adalah pelaksanaannya secara konsisten.
Dalam konteks negara kesatuan, setidaknya terdapat tiga hal pokok yang harus menjadi muatan konstitusi, yakni pertama tentang struktur umum negara, seperti pengaturan kekuasaan, legislatif, eksekutif, dan yudikatif; kedua, hubungan dalam garis besar – antara kekuasaan-kekuasaan tersebut satu dengan yang lainnya; dan ketiga, hubungan antara kekuasaan-kekuasaan tadi dengan rakyat atau warga negara.
Berdasarkan pandangan ini, maka setidaknya konstitusi harus berisi muatan; (1) pembatasan kekuasaan negara; (2) jaminan hak-hak asasi manusia; dan (3) pengaturan mengenai pelaksanaan kekuasaan negara. Begitu pun, juga penting disadari bahwa meskipun konstitusi merupakan sesuatu yang krusial bagi sebuah negara, tetapi menganggapnya sebagai hal yang suci (the sacred document) sehingga tak menutup kemungkinan atas perubahan-perubahan, justru semakin mengecilkan kedudukan dan peran konstitusi itu sendiri. Hal ini penting ditegaskan agar tidak terjadi pemahaman yang simplisitik.
Konstitusi itu penting adalah suatu hal yang tak terbantahkan. Tetapi, dengan menjadikan konstitusi yang ada lalu memaksakannya secara taken for granted adalah suatu sikap bertata negara yang tak cerdas. Di sinilah wacana amandemen terhadap konstitusi muncul sebagai “jalan keluar” terbaik menuju proses pematangan kehidupan bernegara yang konstitusional.

C. Konseptualisasi Hak Asasi Manusia
Hak asasi (fundamental rights) artinya hak yang bersifat mendasar (grounded). Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang bersifat mendasar dan inheren dengan jati diri manusia secara universal. Oleh karena itu menelaah HAM, menurut Todung Mulya Lubis sesungguhnya adalah menelaah totalitas kehidupan: sejauh mana kehidupan kita memberi tempat yang wajar kepada kemanusiaan.[29]
Siapapun manusianya berhak memiliki hak tersebut. Artinya, disamping keabsahannya terjaga dalam eksistensi kemanusiaan manusia, juga terdapat kewajiban yang sungguh-sungguh untuk dimengerti, dipahami, dan bertanggungjawab untuk memeliharanya. Adanya hak pada seseorang berarti bahwa ia mempunyai suatu ”keistimewaan” yang dimilikinya. Juga, adanya suatu kewajiban pada seseorang berarti bahwa diminta daripadanya suatu sikap yang sesuai dengan ”keistimewaan” yang ada pada orang lain.
Hak-hak asasi merupakan suatu perangkat asas-asas yang timbul dari nilai-nilai yang kemudian menjadi kaidah-kaidah yang mengatur perilaku manusia dalam hubungan dengan sesama manusia. Apapun yang diartikan atau dirumuskan dengan hak asasi, fenomena tersebut tetap merupakan suatu manifestasi dari nilai-nilai yang kemudian dikonkretkan menjadi kaidah dan norma.
Secara eksplisit dapat dinyatakan bahwa hak hukum (legal rights) merupakan hak seseorang dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum yang secara legal tercantum dalam hukum yang berlaku. Sementara hak alami (natural rights) merupakan hak manusia. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hak hukum lebih menekankan sisi legalitas formal, sedangkan hak alami menekankan sisi alamiah manusia (naturally human being). Yang terakhir ini disebut juga dengan hak yang tak terpisahkan dari dimensi kemanusiaan (inalienable rights).
Walaupun keduanya terlihat terdapat perbedaan, namun tidak berarti keduanya terpisah. Hak alami membutuhkan legalitas formal untuk dapat berlaku dan diberlakukan secara konkret dalam kehidupan. Begitu juga sebaliknya hak hukum harus memiliki kerangka fundamental berupa nilai-nilai filosofis dalam bingkai alamiah manusia yang terangkai dalam hak alami.
Penting pula dipahami bahwa meskipun hak alami (natural rights) bersifat fundamental dan berlaku universal, perkembangan kepemilikan hak tersebut ternyata mengalami perbedaan-perbedaan. Perbedaan ini lebih diakibatkan oleh unsur status, yaitu bahwa hak melekat pada status tertentu. Jika status tersebut berubah atau berganti, maka hak mengalami perubahan atau pergantian. Hak akan berbeda ketika status bergeser dan oleh karena status berbeda ketika dihadapkan pada pihak yang berbeda, maka hal itu terkait dimana orang tersebut berhadapan dan berinteraksi.[30]

1. HAM Perspektif Barat
Secara historis, usaha-usaha untuk memecahkan persoalan kemanusiaan telah dirintis sedemikian rupa. Hampir seluruh pemikiran yang telah berkembang menguatkan pendirian akan pentingnya citra manusia, yakni kemerdekaan dan kebebasannya. Selain itu, upaya tersebut dilakukan karena hak-hak asasi manusia sesungguhnya merupakan bagian dari hakikat kemanusiaan yang paling instristik, maka sejarah pertumbuhan konsep-konsepnya dan perjuangan penegakannya sekaligus menyatu dengan sejarah peradaban manusia itu sendiri. Konsepsi HAM di kalangan sejarawan Eropa tumbuh dari konsep hak (right) pada Yurisprudensi Romawi, kemudian meluas pada etika via teori hukum alam (natural law).
Secara ringkas, uraian berikut akan menggambarkan kronologis konseptualisasi penegakan HAM yang diakui secara yuridis-formal. Perkembangan berikut juga menggambarkan pertumbuhan kesadaran pada masyarakat Barat. Tonggak-tonggak sosialisasinya adalah sebagai berikut :[31] pertama, dimulai, yang paling dini, oleh munculnya ”Perjanjian Agung” (Magna Charta) di Inggris pada 15 Juli 1215, sebagai bagian dari pemberontakan para baron terhadap raja John (saudara Raja Richard Berhati Singa, seorang pemimpin tentara Salib). Isi pokok dokumen itu ialah hendaknya raja tak melakukan pelanggaran terhadap hak milik dan kebebasan pribadi seorang pun dari rakyat (sebenarnya cukup ironis bahwa pendorong pemberontakan para baron itu sendiri antara lain ialah dikenakannya pajak yang sangat besar, dan dipaksakannya para baron untuk membolehkan anak-anak perempuan mereka kawin dengan rakyat biasa.
Kedua, keluarnya Bill of Rights pada tahun 1628, yang berisi penegasan tentang pembatasan kekuasaan raja dan dihilangkannya hak raja untuk melaksanakan kekuasaan terhadap siapapun, atau untuk memenjarakan, menyiksa, dan mengirimkan tentara kepada siapa pun, tanpa dasar hukum.[32]
Ketiga, Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat pada 6 Juli 1776, yang memuat penegasan bahwa setiap orang dilahirkan dalam persamaan dan kebebasan dengan hak untuk hidup dan mengejar kebahagiaan, serta keharusan mengganti pemerintahan yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan dasar tersebut.[33]
Keempat, Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia dan Warga Negara (Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen/Declaration of the Rights of Man and of the Citizen) dari Perancis pada 4 Agustus 1789, dengan titik berat kepada lima hak asasi pemilikan harta (propiete), kebebasan (liberte), persamaan (egalite), keamanan (securite), dan perlawanan terhadap penindasan (resistence a l’ oppresion). [34]
Kelima, Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR), pada 10 Desember 1948, yang memuat pokok-pokok tentang kebebasan, persamaan, pemilikan harta, hak-hak dalam perkawinan, pendidikan, hak kerja, dan kebebasan beragama (termasuk pindah agama). Deklarasi tersebut, ditambah dengan berbagai instrumen lainnya yang datang susul-menyusul, telah memperkaya umat manusia tentang hak-hak asasi, dan menjadi bahan rujukan yang tidak mungkin diabaikan.
Dari perkembangan historis di atas, dapat dilihat bahwa terdapat perbedaan filosofis yang tajam, baik dari segi nilai maupun orientasi. Di Inggris menekankan pada pembatasan raja, di Amerika Serikat mengutamakan kebebasan individu, di Perancis memprioritaskan egalitarianisme persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law), di Rusia tidak diperkenalkan kebebasan individu, tetapi hanyak mengakui hak sosial dan kolektif.
Sementara itu, PBB merangkum berbagai nilai dan orientasi karena UDHR sebagai konsesus dunia setelah mengalami Perang Dunia II, yang melahirkan pengakuan prinsip kebebasan perseorangan, kekuasaan hukum dan demokrasi sebagaimana diformulasikan dalam Mukaddimah Atlantic Charter 1945. terlepas dari hal tersebut yang mendasar dipahami bahwa meskipun realitas lokal kesejarahan manusia memiliki karakteristik-karakteristik tertentu, namun tetap substansial manusia membutuhkan dimensi kemanusiaan secara objektif.
Dengan kata lain, rangkaian kesaksian sejarah tersebut menunjukkan bahwa hak asasi manusia, adalah ”konstitusi kehidupan”, karena hak asasi manusia merupakan prasyarat yang harus ada dalam setiap kehidupan manusia untuk dapat hidup sesuai dengan fitrah kemanusiaannya. Kecuali itu, menurut catatan bahwa muatan dokumen-dokumen tersebut ternyata lebih sarat dengan hak asasi bidang politik. Kecenderungan muatan yang demikian tampaknya lebih dipengaruhi oleh gagasan-gagasan sedang hangat pada abad ke-17 dan 18, yaitu gagasan hukum alam.
Setiap kali kita menyebut hak-hak asasi, dengan sendirinya rujukan paling baku ialah UDHR/DUHAM. Ini wajar dan merupakan keharusan, karena UDHR/DUHAM merupakan puncak konseptualisasi manusia sejagat yang menyatakan dukungan dan pengakuan yang tegas tentang hak asasi manusia. Begitupun UDHR/DUHAM dipandang sebagai puncak konseptualisasi HAM sejagat, apa yang tertuang didalamnya dilihat dari perspektif perkembangan generasi HAM adalah termasuk ke dalam generasi pertama dari empat generasi HAM yang ada. Cirinya yang terpenting adalah bahwa pengertian HAM hanya terbatas pada bidang hukum dan politik. Sangat wajar dikarenakan beberapa hal, yakni realitas poltik global pasca-Perang Dunia II, dan adanya keinginan kuat negara-negara baru untuk menciptakan tertib hukum dan politik yang baru.
Generasi HAM kedua menyusul pada keinginan yang kuat masyarakat global untuk memberi kepastian terhadap masa depan HAM yang melebar pada aspek sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Dalam Sidang Umum PBB 16 Desember 1966 kemudian dirumuskan dua buah covenant (persetujuan), yakni International Covennant on Economic, Social and Cultural Rights, dan International on Civil and Political Rights.
Perkembangan pemikiran HAM juga mengalami peningkatan ke arah kesatupaduan antara hak-hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hukum yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan (the rights of Development). Inilah generasi HAM ketiga.
Sebagai sebuah proses dialektika, pemikiran HAM akhirnya memasuki tahap penyempurnaan sampai munculnya generasi HAM keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi, sehingga menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya berbagai aspek kesejahteraan rakyat. Munculnya generasi keempat HAM ini dipelopori oleh negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi HAM yang dikenal dengan Declaration of the Basic Duties of Asia People and Goverment.

2. HAM Perspektif Islam
Seiring dengan menguatnya kesadaran global akan arti penting HAM dewasa ini, persoalan tentang universalitas HAM dan hubungannya dengan berbagai sistem nilai atau tradisi agama terus menjadi pusat perhatian dalam perbincangan wacana HAM kontemporer. Harus diakui bahwa agama berperan memberikan landasan etik kehidupan manusia.
Perkembangan wacana global tentang HAM memberikan penilaian tersendiri bagi posisi Islam. Hubungan antara Islam dan HAM muncul menjadi isu penting mengingat, kecuali di dalamnya terdapat interpretasi yang beragam yang terkesan mengundang perdebatan yang sengit, perkembangan politik global memberikan implikasi tersendiri antar hubungan Islam dan Barat.
Meskipun aspek terakhir ini tidak memberikan konsekuensi yang signifikan bagi munculnya interpretasi terhadap hubungan Islam dan HAM, tapi perlu dicatat bahwa faktor tersebut tidaklah dapat dipandang kecil. Islam dan Barat, sebenarnya mengupayakan tercapainya pemeliharaan HAM dan kemerdekaan fundamental individu dalam masyarakat, namun perbedaan terletak pada pendekatan yang dipergunakan. Setidaknya terdapat tiga varian pandangan tentang hubungan Islam dan HAM, baik yang dikemukakan oleh para sarjana barat atau pemikir Muslim sendiri, yakni, pertama, menegaskan bahwa Islam tidak sesuai dengan gagasan dan konsepsi HAM modern. Kedua, menyatakan bahwa Islam menerima semangat kemanusiaan modern, tetapi, pada saat yang sama, menolak landasan sekulernya dan menggantinya dengan landasan Islami. Ketiga, menegaskan bahwa HAM modern adalah khazanah kemanusiaan universal dan Islam (bisa dan seharusnya) memberikan landasan normatif yang sangat kuat terhadapnya.
Pandangan pertama berangkat dari asas esensialisme dan relativisme kultural. Esensialisme menunjukkan bahwa kepada paham yang menegaskan bahwa suatu gagasan atau konsep pada dasarnya mengakar atau bersumber pada satu sistem nilai, tradisi, atau peradaban tertentu. Sedangkan relativisme kultural adalah paham yang berkeyakinan bahwa satu gagasan yang lahir atau terkait dengan sistem nilai tertentu tidak bisa berlaku atau tidak bisa diterapkan dalam masyarakat dengan sistem nilai yang berbeda.
Pandangan kedua lebih dikenal dengan gerakan Islamisasi HAM. Pandangan ini muncul sebagai reaksi ”gagal”-nya HAM versi Barat dalam mengakomodasi kepentingan terbesar masyarakat Muslim. Tidak kalah pentingnya, gerakan ini merupakan alternatif yang diyakini mampu menjembatani pemikiran HAM dalam perspektif Islam. Dalam perkembangan yang signifikan berhasil dirumuskan Piagam Deklarasi Universal HAM dalam perspektif Islam.
Ketiga, menegaskan bahwa HAM modern adalah khazanah kemanusiaan universal dan Islam (bisa dan seharusnya) memberikan landasan normatif yang sangat kuat terhadapnya. Berbeda dengan dua pandangan sebelumnya, varian ketiga ini menegaskan bahwa universalitas HAM sebagai khazanah kemanusiaan yang landasan normatif dan filosofisnya bisa dilacak dan dijumpai dalam berbagai sistem nilai dan tradisi agama, termasuk Islam didalamnya.

3. HAM Perspektif Konstitusi Indonesia
Penting pula dicermati bahwa dengan menyadari sejarah panjang kemanusiaan sejagat dengan segala dinamikanya memberikan pengaruh bagi perkembangan pemikiran, khususnya dalam wilayah ketatanegaraan Indonesia. Disadari bahwa ide-ide tentang hak-hak asasi bukanlah hal yang muncul begitu saja tanpa “ongkos” perjuangan dan pengorbanan yang tidak kecil. Selain itu, rasanya sulit dibayangkan terjadinya komitmen yang tulus kepada pengukuhan, pelaksanaan, dan pembelaan hak-hak asasi tanpa dikaitkan dengan dasar dan bukti keinsafan akan makna dan tujuan hidup pribadi manusia itu sendiri.
Jika kita melirik hal ihwal ketatanegaraan Indonesia, maka hal pertama dan terpenting dilakukan adalah menoleh ke dalam seluk-beluk konstitusi Indonesia, yang diakui sebagai hukum dasar bagi ketatanegaraan Indonesia. Menariknya, dalam aturan normatif konstitusional Indonesia, ditemukan berbagai variasi ketentuan dan beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, yakni sebagai berikut:
a. UUD 1945
UUD 1945 sering disebut dengan “UUD Proklamasi”. Dikatakan demikian karena kemunculannya bersamaan dengan lahirnya Negara Indonesia melalui proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 1945. Fakta sejarah menunjukkan bahwa pergulatan pemikiran, kbususnya pengaturan HAM dalam konstitusi begitu intens terjadi dalam persidangan-persidangan BPUPKI dan PPKI.
Satu hal menarik bahwa meskipun UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang di dalamnya memuat hak-hak dasar manusia Indonesia serta kewajiban-kewajiban yang bersifat dasar pula, namun istilah perkataan HAM itu sendiri sebenarnya tidak dijumpai dalam UUD 1945, baik dalam Pembukaan, Batang Tubuh, maupun Penjelasannya. Yang ditemukan bukanlah HAM, tetapi hanyalah hak dan kewajiban warga negara (HAW).
Diakui bahwa proses perumusan UUD 1945 sangat tergesa-gesa. Waktu yang tersedia dirasakan sangat pendek apalagi dalam kenyataannya dihadapkan dengan momentum Proklamasi Kemerdekaan RI. Atas dasar itu, Presiden Soekarno menandaskan bahwa UUD 1945 adalah “UUD Kilat”, yang karenanya harus dilakukan perubahan pada saat Indonesia merdeka. Jelas kelihatan bahwa pengaturan HAM berhasil dirumuskan dalam UUD 1945. Ini artinya, bahwa jauh sebelum lahirnya UDHR/DUHAM versi PBB, Indonesia ternyata lebih awal telah memberlakukan sebuah UUD yang mengatur perihal dan penegakan HAM di Indonesia.

b. Konstitusi RIS 1949
UUDRIS sering disebut dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) Tahun 1949. UUDRIS 1949 yang disusun di bawah bayang-bayang Konferensi Meja Bundar (KMB), menurut Adnan Buyung Nasution, menjadi Konstitusi RIS dan berlaku sesudah pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Karena itu, secara formal, dengan adanya UUDRIS, maka perjuangan kemerdekaan nasional dan pengakuan internasional terhadap Indonesia sebagai negara berdaulat telah tercapai. Meskipun, secara substansial politik RIS merupakan kemenangan bagi perjuangan nasional Indonesia, namun menurut Herbeth Feith, secara hukum Belanda berhasil memaksakan kehendaknya yang mengakibatkan kekacauan administrasi pemerintahan yang luar biasa.
Dalam Konstitusi RIS 1949, pengaturan HAM terdapat dalam Bagian V yang berjudul “Hak-hak dan Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia”. Pada bagian tersebut terdapat 27 pasal dan mulai Pasal 7 sampai dengan Pasal 33. Eksistensi manusia secara tegas dinyatakan pada Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang diakui sebagai manusia”. Selain itu, hak atas perlindungan hukum juga termuat pada Pasal 13 ayat (1), “Setiap orang berhak, dalam persamaan jang sepenuhnya, mendapat perlakuan djudjur dalam perkaranja oleh hakim jang tak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannja dan dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman jang dimadjukan terhadapnja beralasan atau tidak”.

c. UUDS 1950
UUDS 1950 terdiri atas 6 bagian dan 43 pasal. Dan tiga UUD yang berlaku sepanjang sejarah kemerdekaan Indonesia, menurut Adnan Buyung Nasution, negara ini pernah memiliki UUD yang memuat pasal-pasal tentang HAM yang lebih lengkap daripada UDHR/DUHAM, yaitu UUDS 1950.
Ketentuan HAM diatur pada Bagian V (Hak-hak dan Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia) dan mulai Pasal 7 sampai Pasal 33. Menariknya, pemerintah juga memiliki kewajiban dasar konstitusional yang diatur sedemikian rupa, sebagaimana diatur pada Bagian VI (Azas-azas Dasar), Pasal 35 sampai dengan Pasal 43. Kewajiban dasar ini dapat dilihat, misalnya pada Pasal 36 yang berbunyi: “Penguasa memadjukan kepastian dan djaminan sosial, teristimewa pemastian dan pendjaminan sjarat-sjarat perburuhan dan keadaan-keadaan perburuhan jang baik, pentjegahan dan pemberantasan pengangguran serta penjelenggaraan persediaan untuk hari-tua dan pemeliharaan djanda-djanda dan anak jatim piatu”.

d. Kembali kepada UUD 1945
Pasca keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, praktis hukum dasar ketatanegaraan Indonesia mengalami suasana setback. Dekrit tersebut menjadi dasar hukum berlakunya kembali muatan-muatan yang terkandung dalam UUD 1945. Karena itu, pengaturan HAM adalah sama dengan apa yang tertuang dalam UUD 1945.

e. Amandemen UUD 1945
Dalam sejarah UUD 1945, perubahan UUD merupakan sejarah baru bagi masa depan konstitusi Indonesia. Perubahan UUD 1945 dilakukan sebagai buah dan amanat reformasi pembangunan nasional sejak turunnya rezim Soeharto (1967-1998). Terdapat empat kali perubahan yang berturut-turut telah dilakukan sejak tahun 1999 sampai dengan 2002.
Khusus mengenai pengaturan HAM, dapat dilihat pada Perubahan Kedua UUD 1945 Tahun 2000. Perubahan dan kemajuan signifikan adalah dengan dicantumkannya persoalan HAM secara tegas dalam sebuah bab tersendiri, yakni Bab XA (Hak Asasi Manusia) dan mulai Pasal 28A sampai dengan 28J. Penegasan HAM kelihatan menjadi Semakin eksplisit, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 28A yang berbunyi, Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Kemajuan lain dapat juga dilihat pada Pasal 28I yang berbunyi:
Hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragarna, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Berdasarkan ketentuan dan seluruh konstitusi yang berlaku di Indonesia dapat dikatakan bahwa konseptualisasi HAM di Indonesia telah mengalami proses dialektika yang serius dan panjang. Pentingnya pengaturan HAM dalarn konstitusi rnenggambarkan komitmen atas upaya penegakan hukum dan HAM. Selain itu, beragamnya muatan HAM dalam konstitusi secara maksimal telah diupayakan untuk mengakomodasi hajat dan kebutuhan perlindungan HAM, baik dalam konteks pribadi, keluarga, masyarakat dan sebagai warga negara Indonesia.

f. UU No.39 Tahun 2003 Tentang Hak Asasi Manusia
Untuk memajukan dan melindungi HAM yang sesuai dengan prinsip negara berdasarkan atas hukum sekaligus agar langkah percepatan penegakan HAM berjalan efektif, maka pemerintah Orde Baru membentuk sebuah komisi yang bernama Komisi Nasional HAM, yang juga disebut Komisi Nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI No.50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993. Dengan pembentukan Komnas HAM tersebut maka kelihatan dengan terang hubungan yang erat antara penegakan HAM di satu pihak dan penegakan hukum di pihak yang lainnya.
Ada dua tujuan pokok Komisi Nasional. Pertama, membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan kedua meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna mendukung terwujudnya tujuan pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Tahun 1998, melalui Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, kembali ditegaskan eksistensi HAM, Tap MPR ini memberikan penegasan bahwa penegakan HAM dilakukan secara struktural, kultural dan institusional. Tujuannya adalah agar tercipta sikap menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM kepada seluruh masyarakat.
Secara struktural, melibatkan peran serta lembaga-lembaga negara beserta aparatur pemerintah. Secara kultural, dibutuhkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat, dan secara institusional, penegakan HAM juga diperankan oleh sebuah Komisi Nasional HAM yang ditetapkan dengan undang-undang.[35] Di sini, terdapat pendangan baru bahwa penegakan HAM, ternyata tidaklah semata-mata dicapai melalui sebuah ”Piagam HAM” saja, tetapi juga membutuhkan sebuah langkah kongkret dan sinergis dari segenap lapisan masyarakat. Peran serta ini merupakan sebuah kebulatan tekad bersama bahwa penegakan HAM adalah tanggung jawab bersama dari seluruh komponen masyarakat, termasuk pemerintah sendiri.
Pada masa pemerintahan Habibie (1998-1999), tepatnya pada 15 Agustus 1998, telah diatur kerangka kerja Komnas HAM melalui Keppres No.129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia. Tujuan Rencana Aksi Nasional adalah untuk menjamin peningkatan, pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia Indonesia dengan pertimbangan nilai-nilai adat istiadat, budaya, dan agama berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sebagai anggota PBB, pada tanggal 23 Oktober 1985 Indonesia turut serta menandatangani sebuah konvensi yang menentang segala bentuk penyiksaan yang tidak manusiawi. Konvensi tersebut berhasil di sepakati dalam Sidang Majelis Umum PBB tanggal 10 Desember 1984 dan berlaku efektif sejak 26 Juni 1987.
Untuk menjadi bagian dari HAM, pada tanggal 26 Oktober berlaku UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (LNRI RI Tahun 1998 No.181, TLNRI Nomor 3789). UU ini memiliki nilai penting dalam menjamin hak kebebasan berpendapat sebagai hak asasi manusia. Sejalan dengan kegiatan RAN-HAM, maka pada tanggal 25 Mei 1999 pemerintah Indonesia merativikasi Konvensi Internasional PBB penghapusan diskriminasi rasial yang tertuang dalam Undang-Undang No.29 Tahun 1999 Tentang Pengesahan International Convention on the Elimination of All Forms of Racials Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965).
Awalnya Konvensi ini disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 21 Desember 1965 dengan Resolusi 2106A (XX). Majelis Umum PBB memberikan kekuatan hukum yang mengikat bagi semangat penghapusan diskriminasi rasial dengan menerima Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk diskriminasi rasial, tidak terkecuali bagi Indonesia. Maka, dengan pengesahan konvensi ini Indonesia semakin menyatakan komitmennya dalam penegakan HAM.
Dalam rangka melaksanakan Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998, pada tanggal 23 September 1999 diberlakukanlah Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang disingkat menjadi UU HAM. UU ini menegaskan dua hal prinsipal yakni Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kewajiban Dasar Manusia (KDM).
Disinilah kemudian jaminan atas hak asasi manusia mengemukan secara terorganisir dan sistematis yang kemudian diharapkan banyak menghasilkan perubahan positif, khususnya dalam konteks jaminan dan perlindungan HAM di Indonesia, meskipun diakui dalam banyak hal belum mentranformasikan kehidupan bernegara dan berbangsa yang demokratis dan paradigmatik.












BAB III
Jemaat Ahmadiyah Indonesia di wilayah
Kabupaten Bogor

A. Sejarah Berdirinya Jemaat Ahmadiyah Indonesia
Pergerakan Jemaat Ahmadiyah dalam Islam adalah suatu organisasi keagamaan dengan ruang lingkup internasional yang memiliki cabang di 178 negara yang tersebar di Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan, Asia, Australia dan Eropa. Saat ini keanggotaannya di seluruh dunia lebih dari 200 juta orang, dan angkanya terus bertambah dari hari ke hari. Jemaah ini adalah golongan Islam yang paling dinamis dalam sejarah era modern. Jemaat Ahmadiyah didirikan pada tahun 1889 oleh Hadhrat Mirza Ghulan Ahmad (1835-1908) di Qadian, suatu desa kecil di daerah Punjab, India. Mirza Ghulam Ahmad memulai pergerakan ini sebagai perwujudan dari ajaran dan pesan Islam yang sarat dengan kebajikan, perdamaian, persaudaraan universal. Dengan meyakinkan, dalam satu abad, Jemaat Ahmadiyah telah menyebar ke sudut-sudut penjuru bumi. Dimanapun jemaat ini berdiri, selalu berusaha untuk mengerahkan suatu pengaruh yang membangun bagi Islam melalui proyek-proyek sosial, lembaga-lembaga pendidikan, pelayanan kesehatan, penerbitan-penerbitan literatur Islam dan pembangunan-pembangunan tempat ibadah meskipun mengalami diskriminasi di beberapa negara termasuk Indonesia, namun pada akhirnya orang-orang Muslim Ahmadiyah telah mendapat kehormatan dengan menjadi masyarakat yang patuh pada hukum, cinta pendamaian, tekun dan menjunjung tinggi kebajikan.[36]
40Di Indonesia, Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah golongan (jema’ah) Islam yang mempercayai bahwa Imam Mahdi dan Isa Al Masih Akhir Jaman yang kedatangannya dijanjikan oleh Allah SWT dan Nabi Besar Muhammad SAW. Mungkin karena letak geografis Indonesia berada pada titik silang lalu lintas antar benua maka hal itu telah menjadikan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang terbuka, toleran dengan bakat akulturasi yang besar. Hal itu dapat dibuktikan berupa sejarah perkembangan bangsa Indonesia yang sangat dipengaruhi oleh kejadian-kejadian penting yang timbul di jazirah India, seperti munculnya agama-agama Hindu, Budha, dan Islam, yang mana ketiga agama tersebut mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap bangsa Indonesia.
Dengan kata lain, dari sejarah perkembangan agama-agama di Indonesia diketahui ternyata hubungan antar bangsa Indonesia dengan jazirah India sangat erat sekali kaitannya. Hal ini terulang kembali dengan tersebarnya Ahmadiyah di Indonesia - suatu jemaat Islam - yang juga lahir dari Jazirah India, yakni Qaidan.
Namun demikian walaupun sama-sama memiliki hubungan erat dengan jazirah India, akan tetapi cara masuk dan tersebarnya Jemaat Ahmadiyah dengan agama-agama yang lainnya ada satu perbedaan yakni kedatangan agama-agama sebelumnya adalah datang dengan sendirinya ke Indonesia. Sedangkan kedatangan Jemaat Ahmadiyah di Indonesia justru diundang oleh putra-putri bangsa Indonesia yang ketika itu menuntut ilmu keislaman di pusat Jemaat Ahmadiyah, Qadian – India, yang diasuh oleh Haddhat Mirza Ghulam Ahmad as, pendiri Jemaat Ahmadiyah.
Adapun proses penyebaran Ahmadiyah dari jazirah India tersebut dimulai ketika seorang lulusan Sekolah Sumatera Thawalib yang dipimpin oleh Dr. Haji Abdul karim Amarullah di Padang Panjang berkeinginan mencari ilmu diluar Indonesia. Dua orang diantaranya ialah Abubakar Ayyub dan Ahmad Nurddin, asal Parabek – semuanya mengambil keputusan untuk melanjutkan sekolah mereka ke Mesir. Akan tetapi mereka mendapat rekomendasi dari Zainuddin El Yunusiah, guru mereka di Diniyah School, dan juga atas nasihat Syehk Ibrahim Musa Parabek – seorang ulama terkenal di Bukit Tinggi, kedua ulama tersebut merekomendasikan agar kedua pelajar tersebut sebaiknya menuntut ilmu ke Hindustan (India).
Alasan kedua ulama tersebut yang menyarankan untuk mencari ilmu ke Hindustan adalah bahwa orang yang menuntut ilmu ke Mesir sudah cukup banyak sehingga perlu mencari sumber ilmu dari tempat yang lain. Kedua tokoh tersebut menganggap Hindustan merupakan salah satu negara yang memiliki tokoh-tokoh dan perguruan dalam ilmu pengetahuan agama Islam yang cukup baik.
Pada hari Rabu, bulan Desember 1922 kedua pemuda asal Minang tersebut berangkat dari Sumatera melalui Medan menuju India dengan tujuan kota Lucknow. Di kota tersebut mereka menjadi tiga orang dengan kedatangan teman mereka, Zaini Dahlan. Setelah dua bulan di Lucknow mereka berangkat ke kota Lahore, dan di kota inilah mereka pertama kali mengenal Jemaat Ahmadiyah.
Dari pelajaran-pelajaran yang mereka peroleh di kota tersebut timbullah kecintaan mereka kepada pendiri Jemaat Ahmadiyah, Hadhrat Mirza Ghhulam a.s., dan mereka berkeinginan untuk berziarah ke makam beliau di kampung Qadian. Untuk mewujudkan hasrat mereka maka pada tahun 1923 ketiga pelajar tersebut berangkat ke Qadian dan diterima dengan baik oleh seorang tokoh Jemaat Ahmadiyah, Maulana Mir Muhammad Ishak ra., adik ipar dari pendiri Jemaat Ahmadiyah.
Sehari setelah ketiganya tiba di Qadian mereka mendapat kesempatan untuk bertemu dengan Imam Jemaat Ahmadiyah yang bernama Hadhrat Mirza Bassyiruddin Mahmud Ahmad r.a., Khalifatul Masih II dan berkenan memberi izin kepada ketiga pemuda asal Indonesia tersebut untuk melanjutkan pelajaran di Madrasah Ahmadiyah. Sebelum tinggal di asrama selama beberapa minggu mereka tinggal di rumah Maulana Mir Muhammad Ishaq r.a.
Setelah beberapa lama ketiganya belajar di Madrasah Ahmadiyah, atas informasi dari ketiga pelajar Indonesia maka berdatanganlah para pemuda asal Sumatera ke Qadian untuk menuntut ilmu mengenai Islam yang diajarkan oeh pendiri Jemaat Ahmadiyah, Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad a.s., sehingga jumlah mereka menjadi 19 orang dengan kedatangan para pemuda lainnya, antara lain : Mahmud (Padang Panjang), Muhammad Nur (Lubukpasung), Abdul Wahid (Tapaktuan), Samsudin (Rengat), Samsuddin Rao-Rao (Batusangkar), Moh. Jusyak (Sampur), Moh. Illyas (Padang Panjang, (Hajiuddin (Rengat), Abdul Aziz Shreef (Padang), Moh. Idris dan Abdul Samik (Padang Panjang).[37]
Pada tahun 1924 Imam Jemaat Ahmadiyah, Hadhrat Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad r.a., mengadakan lawatan panjang (muhibah) ke barat (Eropa) guna menghadiri dan berpidato pada konferensi agama-agama di London dan mengemukakan judul Ahmadiyyat of The True Islam (Ahmadiyah, Islam sejati), dan kembali ke Qadian pada akhir bulan Juli 1924. Selanjutnya beliau berkenan menghadiri undangan para pelajar dari Indonesia yang menyelenggarakan ”Tea Party”. Dalam kesempatan itulah para pelajar dari Indonesia memohon kesediaan Imam Jemaat Ahmadiyah – yakni sebagaimana beliau telah berkenan menyebarkan Islam ke barat – maka untuk hal yang sama agar beliau pun berkenan melakukan lawatan ke timur, khususnya ke Indonesia, guna menyampaikan Islam.
Dalam pidato sambutannya Imam Jemaat Ahmadiyah menyatakan bahwa hal itu sudah merupakan kewajiban beliau sebagai khalifah (wakil) dari pendiri Jemaat Ahmadiyah untuk melakukannya. Namun dikarenakan beliau dalam waktu dekat belum dapat melakukan lawatan ke timur maka untuk memenuhi permohonan para pelajar Indonesia maka beliau berkenan akan mengirimkan seorang utusan (mubaligh) ke Indonesia.
Pada bulan Agustus 1924 dikirimlah seorang utusan yang bernama Maulana Rahmat Ali GA. OT. ke Indonesia, walaupun mubaligh pertama Jemaat Ahmadiyah tersebut memiliki pengetahuan bahasa Indonesia minim – yang dipelajari dari para pelajar Indonesia dari buku ”Empat Serangkai” yang didapatnya dari Sumatera.
Maulana Rahmat Ali HA. OT, berangkat dari Qadian akhir bulan Juli 1925 dan tiba di Tapaktuan (Aceh) pada tanggal 2 Oktober 1925 melalui Penang, Medang dan Subang di Pulau Weh, Kotaraja (Banda Aceh). Kedatangan Maulana Rahmat Ali HA.OT di pantai Tapaktuan disambut oleh ratusan penduduk yang menunggu utusan Imam Mahdi – sesuai dengan pesan pelajar Indonesia kepada mereka melalui surat-surat yang dikirimkan dari Qadian.
Diawali dengan pertablighan yang dilakukan oleh Maulana Rahmat Ali HA. OT dan dibantu dengan para Ahmadi lainnya – khususnya para pelajar Indonesia yang telah kembali dari Qadian – maka di Sumatera telah berdiri cabang-cabang Jemaat Ahmadiyah antara lain di Banda Aceh, Medan, Pekan Baru, Padang, Palembang, Lampung dan lain-lain yang tercatat sebanyak 41 cabang.
Kedatangan Maulana Rahmat Ali HA.OT, di pulau Jawa pada tahun 1931 disambut dengan antusias. Sejak terbentuknya kepengurusan Jemaat Ahmadiyah di Batavia pada tahun 1932 maka secara berturut-turut di Jawa Barat telah berdiri cabang-cabang Jemaat Ahmadiyah lainnya, baik di kota-kota provinsi dan kabupaten maupun di tingkat kecamatan dan desa. Antara lain Jakarta, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Karawang, Subang, Cirebon, serta di daerah-daerah sekitarnya seperti Kebayoran, Peninggilan, Pondok Aren, Lenteng Agung, Cisalada, Cimayang, Panjalu, Singaparna, Wanasigra, Banjar, dll. Keseluruhan hingga tahun 1994 di Jawa Barat tercatat sebanyak 90 cabang. Di Jawa Tengah tercatat sebanyak 14 cabang antara lain Yogyakarta, Semarang, Purwokerto, Banjarnegara, Kebumen, Tegal, dll. Di Jawa Timur sebanyak 5 cabang, yakni surabaya, Gresik, Kediri, Malang. Jemaat Ahmadiyah di Kalimantan, Sulawesi, NTB, dan DTT serta Papua tercatat sebanyak 21 cabang.
Jemaat Ahmadiyah Indonesia merupakan organisasi legal sejak jaman kolonial Belanda tahun 1928 (aliran Lahore) dan 1929 (aliran Qadian). Oleh Pemerintah RI, Ahmadiyah mendapat status badan hukum berdasarkan SK Menteri Kehakiman No. JA 5/23/13, tertanggal 13 Maret 1953, dan diakui sebagai organisasi kemasyarakatan melalui surat Direktorat Hubungan Kelembagaan Politik No. 75//D.I./VI/2003. Pengakuan legal itu didasarkan pada Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 bahwa “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”.

B. Kegiatan-Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia
Jemaat Ahmadiyah Indonesia, mengkategorikan dirinya dalam golongan agama di antara golongan-golongan lainnya yang ada dalam wilayah RI yang sama-sama berjuang melaksanakan dan mewujudkan masyarakat berdasarkan Pancasila di Indonesia. Golongan-golongan lainnya diantaranya adalah golongan partai politik, golongan sosial politik, golongan sosial ekonomi, golongan sosial budaya dan lainnya. Adanya macam-macam golongan dalam suatu masyarakat adalah hal yang lumrah, dan sebagai akibat adanya perbedaan ciri dalam golongan itu dalam melaksanakan tujuan tersebut adalah hal yang lumrah pula, asal golongan-golongan tersebut berada dalam Pancasila dan hukum Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia.
Selaku golongan agama, Jemaat Ahmadiyah Indonesia beserta seluruh anggotanya menitikberatkan perjuangan ikut mewujudkan masyarakat Pancasila di Indonesia ini pada bidang agama (hubungan manusia dengan Tuhan, Pencipta alam semesta, termasuk bangsa dan negara Republik Indonesia).
Sesuai dengan Pancasila, maka Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam perjuangannya adalah mendahulukan (tanpa mengabaikan bidang-bidang lainnya seperti bidang sosial budaya dan sebagainya) bidang agama, atau hubungan manusia Indonesia dengan Tuhannya itu. Sebab apabila hubungan manusia dengan Tuhannya itu sudah baik, maka keadaan manusia dalam bidang-bidang lainnya akan menjadi baik. Sebaliknya, apabila hubungan itu tidak ada atau tidak baik, maka hal itu akan menimbulkan adanya sifat kebendaan manusia, seperti munculnya krisis mental, korupsi, riba, kerakusan dan ketamakan diri manusia dalam masyarakat.
Jemaat Ahmadiyah Indonesia tidak menganggap dirinya sebagai kelompok non-Muslim. Mereka hanya mengakui sebagai sebuah sekte atau mahzab dalam Islam. Bahkan mereka juga menganggap diri mereka sebagai salah satu bentuk dan manifestasi gerakan kebangkitan Islam pada abad ke-19. Namun, karena mereka ditolak diidentifikasi sebagai bagian dari umat Islam, maka mereka melakukan kegiatannya sendiri.
Sebagai sebuah organisasi, Jemaat Ahmadiyah Indonesia sudah dikenal sejak tahun 1924 dengan berdirinya Ahmadiyah Lahore yang dipimpin oleh Mohammad Ali. Kemudian disusul oleh masuknya Ahmadiyah Qadian melalui Tapak Tuan Aceh. Namun untuk konteks Indonesia, yang lebih dikenal di masyarakat umum adalah Ahmadiyah Lahore, karena penerbitan-penerbitan mereka tentang Islam dalam bahasa Inggris. Melalui penerbitan-penerbitan itulah, terutama karangan Mohammad Ali dan Kwaja Kamaluddin, tokoh pergerakan Islam seperti HOS Tjokroaminoto, banyak belajar mengenai Islam, karena ia tidak bisa berbahasa Arab sehingga tidak dapat membaca literatur Islam berbahasa Arab. Belajar Islam dari Ahmadiyah ini diikuti pula oleh Bung Karno, seorang nasionalis muslim yang mulai tertarik pada ajaran Islam. Bung Karno sendiri suka membaca literatur Ahmadiyah yang dinilainya mampu menjelaskan Islam secara rasional. Karena simpatinya yang terbuka pada gerakan inilah maka Bung Karno pernah dituduh sebagai telah masuk Ahmadiyah bahkan menjadi agen penyiaran.[38]
Pengabdian dan kesetiaan Ahmadiyah pada perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia sangatlah besar. Dalam masa revolusi kemerdekaan Indonesia, para anggota Jemaat Ahmadiyah tidak kalah patriotiknya, baik anggota biasa maupun pemimpin-pemimpin yang ikut serta secara aktif bersama rekan-rekan sebangsa memasukkan diri ke kancah perjuangan, baik secara langsung mengangkat senjata sebagai anggota BKR-TKR, maupun laskar-laskar rakyat seperti TRIP dan dalam badan-badan perjuangan lainnya seperti KOWANI, KNI dan lain sebagainya.
Tidak sedikit pula putra Ahmadiyah yang gugur dalam perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia. Dorongan untuk berjuangan merupakan suatu hal yang tak terpisahkan dari kehidupan seorang pengikut Ahmadiyah, suatu kecintaan yang tanpa pamrih, yang dilandasi bahwa cinta tanah air merupakan sebagian dari iman, mengantarkan Jemaat Ahmadiyah dan warganya untuk selalu tampil berkorban bersama rekan-rekan sebangsanya untuk menjadi bangsa yang merdeka.
Besarnya perhatian Ahmadiyah dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia dapat dilihat dari surat-surat kabar harian dan risalah-risalah dalam bahasa Urdu yang berasal dari India. Dalam surat kabar tersebut banyak dijumpai banyak sekali berita-berita dan karangan-karangan yang membentangkan sejarah perjuangan, soal-soal yang berhubungan dengan keadaan ekonomi dan politik negara, biografi-biografi pemimpin bangsa Indonesia, dan terjemahan dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan lain-lain.
Selain itu tercantum juga beberapa pidato yang panjang lebar, mengenai seruan dan anjuran pemimpin negara-negara Islam, supaya mereka dengan serentak menyatakan sikapnya masing-masing untuk mengakui berdirinya pemerintahan Republik Indonesia. Salah satunya ialah seruan Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad, pemimpin Gerakan Ahmadiyah di tahun 1946 kepada para pengikut-pengikutnya di seluruh dunia yang berjumlah lebih kurang dua juta orang, agar mereka selama bulan September dan Oktober, tiap-tiap hari Senin dan Kamis agar berpuasa serta memohon doa kepada Tuhan guna menolong bangsa Indonesia dalam perjuangan memberi semangat hidup untuk tetap bersatu padu dalam cita-citanya menempatkan ru’b (ketakutan) di dalam hati musuhnya serta tercapai sekalian cita-cita bangsa Indonesia.
Dalam perkembangan selanjutnya dakwah gerakan Ahmadiyah ini telah memberikan sumbangan yang sangat besar terhadap pembentukan persepsi Islam secara modern dalam gerakan Islam di Indonesia. Namun Islam dalam wacana Ahmadiyah bukan merupakan Islam ideologis-politis, melainkan lebih sebagai Islam-kultural. Disinilah Islam dipersepsikan sebagai suatu agama yang rasional dan cocok dengan masyarakat modern. Selain dakwah yang berkembang di kalangan cendikiawan dan kaum terpelajar, juga bergerak di tingkat bawah dengan membentuk kelompok-kelompok masyarakat oleh mubalig-mubalig anak muda yang terdidik, yaitu mengenalkan Islam sebagai agama yang rasional dan juga mengutamakan pendidikan akhlak dalam rangka pembentukan masyarakat ethis (etical community). Selain itu juga menitik beratkan ortodoksi yang tidak berbeda dengan Islam Sunni pada umumnya, walaupun lebih bercorak teologi daripada fiqih.
Di Indonesia, Ahmadiyah dikenal dengan Tafsir Al-Qur’an yang dikarang oleh Khalifah kedua, Bashiruddin Mahmud Ahmad. Tafsir inilah yang dijadikan bahan siaran tafsir Al-Qur’an RRI yang disampaikan oleh Ustadz Zulkifli Mahmud. Buku tafsir ini juga luar biasa menarik, karena mampu menggali arkeologi agama-agama sebelum Islam, dalam menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an. Pemikiran Bashiruddin Mahmud Ahmad ini, pada tahun 1950-an dipopulerkan oleh seorang sastrawan Muslim terkemuka, Bahrum Rangkuti. Pengaruh ini nampak dalam buku sastrawan Angkatan 45 itu ”Kandungan Alfatihah,” sebuah wacana teologi bercorak sastra. Sebagaimana diketahui Bahrum Rangkuti juga dikenal sebagai seorang yang memperkenalkan puisi dan filsafat Mohammad Iqbal di Indonesia. Sekalipun berkembang dalam wacana publik, tidak ada kelompok umat Islam yang menentang wacana tersebut, bahkan disambut hangat di dunia kebudayaan. Bahrum Rangkuti sendiri pada jaman awal Orde Baru, pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Agama di bawah Menteri A. Mukti Ali.
Tidak ada reaksi dari kalangan umat Islam yang menunjukkan bahwa gerakan Ahmadiyah tidak mengembangkan ajaran yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam. Di Yogyakarta, pernah berkembang suatu pengajian Ahmadiyah dengan nama ”Sunday Morning Class” (di lingkungan gereja Kristen dikenal sebagai Bible School) yang disampaikan dalam bahasa Inggris oleh ustadz Mohammad Irsyad. Pengajian itu ramai dikunjungi orang, terutama dari kalangan mahasiswa. Djohan Efendi, seorang mahasiswa dan aktivis HMI Cabang Yogya adalah seorang asisten dalam pengajian itu. Para mahasiswa Ahmadiyah di Yogyakarta umumnya adalah aktivis HMI, misalnya Sofyan Lamardy. Kalangan HMI juga mengetahui adanya unsur Ahmadiyah, tetapi mereka tidak melakukan reaksi yang negatif. Salah seorang cendikiawan Ahmadiyah adalah dokter Ahmad Muhammad Djojosugito, putera Djojosugito, penerjemah Al-Qur’an ke dalam bahasa Jawa. Pada tahun 1933 Tokoh Ahmadiyah yang menonjol di kalangan kebudayaan adalah Soedewo, yang uraian-uraiannya mengenai Islam sangat menarik karena tidak konvensional. Dengan nama samaran, dokter Ahmad Muhammad pernah membuat karangan bersambung di majalah ”Media” yang diterbitkan PB HMI mengenai Yesus. Dalam karangan itu, ia membongkar mitos-mitos mengenai Yesus atau nabi Isa as yang dipercaya oleh orang Kristen maupun Islam, misalnya Yesus lahir dari seorang ibu yang perawan suci dan Yesus bisa berbicara ketika masih bayi, walaupun tulisan itu dibantah oleh seorang rekannya yang juga seorang dokter, Zainuri Kosim yang membantahnya dengan wacana ortodoksi Islam tentang nabi Isa as. Walaupun menimbulkan suatu polemik yang sangat serius, tetapi tidak pernah menyerang lawan polemiknya sebagai penganut Ahmadiyah yang sesat dan menyesatkan. Permasalahan ini kemudian menimbulkan suatu debat terbuka yang dihadiri oleh 500 orang. Ahmadiyah diwakili oleh Rachmat Ali, sedangkan dari kalangan umat Islam Sunni diwakili oleh tokoh besar Ustadz A. Hassan. Debat tersebut melarang peserta untuk mengeluarkan reaksi-reaksi emosional, bahkan isyarat yang bersifat mendukung atau menolak berbicara. Debat inipun berakhir secara damai, tanpa mengakibatkan dampak kekerasan terhadap Ahmadiyah.
Di Pakistan, negara kelahirannya sendiri, sejak tahun 1889, secara konstitutional pada tahun 1984, dianggap sebagai kelompok non-Muslim dan golongan minoritas, namun diberi hak hidup, bahkan memiliki perwakilan di parlemen. Di kebanyakan negara-negara Islam, Ahmadiyah dilarang menyebarkan kegiatan pengembangannya atau ajaran-ajarannya, tidak boleh menamakan masjid sebagai tempat beribadah dan juga tidak diperbolehkan menyerukan adzan sebagai cara memanggil orang bersembahyang.

C. Peristiwa-peristiwa Yang Terkait Dengan Keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia
Di Indonesia, dalam jangka waktu lama, gerakan Ahmadiyah tidak mengalami gangguan. Bahkan seorang tokoh Ahmadiyah seperti Brigjen Bharum Rangkuti memperoleh posisi yang tinggi di lingkungan militer, yaitu sebagai Imam Tentara dan kemudian diangkat sebagai pejabat tinggi di Departemen Agama RI.
Pada tahun 1980, dalam Musyawarah Nasional ke II di Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI), menfatwakan Jemaat Ahmadiyah sebagai golongan di luar Islam dan merupakan kelompok yang sesat dan menyesatkan. Fatwa ini (walaupun bukan suatu produk hukum yang didasarkan konstitusi) didasarkan pada kajian terhadap sembilan buku mengenai Ahmadiyah, tanpa menyebutkan buku apa saja dan juga tanpa klarifikasi dengan Jemaat Ahmadiyah Indonesia sendiri. Fatwa tersebut dapat dinilai sebagai pengadilan in absensia dan tanpa pemberian hak terhadap tertuduh untuk menjawab dan memberikan klarifikasi.[39]
Pada tahun 1981, Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta mengirimkan surat kepada Menteri Agama RI agar melarang Ahmadiyah di Indonesia. Tapi Departemen Agama tidak cepat bereaksi. Baru pada tahun 1984, terbit Surat Edaran Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji, Depag RI yang berisikan penilaian bahwa gerakan Ahmadiyah membahayakan negara dan menodai agama. Surat Edaran ini berdasarkan rekomendasi Rakernas MUI yang menyatakan bahwa Amadiyah berbahaya bagi ketertiban dan keamanan negara. Padahal Ahmadiyah sendiri tidak pernah berbuat onar atau mengacau, tidak pernah pula mengkritik aliran lain, sebagaimana Muhammadiyah pernah mengkritik paham-paham yang dianut oleh NU dan sebaliknya Ahmadiyah mampu membentuk komunitas-komunitas yang damai tapi penuh bergairah dalam beragama.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apa hak yang dimiliki oleh MUI untuk tidak mengakui Ahmadiyah sebagai bagian dari umat Islam? Apakah ada otoritas agama yang mendapat ”lisensi” dari Tuhan? Di sini MUI telah bertindak sebagai otoritas keagamaan seperti yang pernah dipegang oleh kekuasaan Vatikan pada abad pertengahan yang memancing gerakan reformasi Protestan di Eropa Barat yang diikuti oleh gelombang migrasi orang-orang Eropa ke benua Amerika yang sekuler dan liberal.
Dengan demikian, maka tekanan yang menimpa Jemaat Ahmadiyah Indonesia bersumber pada dya otoritas, yaitu MUI dan Departemen Agama yang mendapat tekanan dari unsur asing, yaitu Pemerintah Arab Saudi yang juga merasa memiliki otoritas dan ortodoksi Islam. Surat dari Kedubes Saudi Arabia itu sebenarnya dapat dinilai sebagai intervensi asing terhadap masalah dalam negeri Indonesia. Gejala ini menunjukkan terjadinya politisasi terhadap kehidupan beragama di Indonesia yang menimbulkan masalah kebebasan beragama yang merupakan bagian dari hak-hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi oleh negara modern yang diakui secara universal.
Dari sinilah tersebar persepsi di kalangan umat Islam mengenai kesesatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Ini diikuti oleh upaya-upaya untuk ”membongkar” bukti-bukti ”kesesatan” Ahmadiyah tersebut, antara lain dengan menggali biografi pendiri Ahmadiyah, Mirza Ghulam Ahmad dan mengkritisi buku kumpulan wahyu yang disebut Tadzkirah. Dari sini lahir tuduhan bahwa Ahmadiyah mempunyai kitab suci tersendiri di luar Al-Qur’an. Tentang kenabian Mirza Ghulam Ahmad, Surat Edaran Departemen Agama RI mengatakan bahwa Ahmadiyah adalah gerakan sesat karena menganggap dirinya sebagai nabi dan dengan demikian menganggap Nabi Muhammad SAW, bukan sebagai nabi terakhir sebagaimana dipercayai oleh seluruh umat Islam.
Salah satu fatwa pengkafiran di tingkat internasional pernah pula lahir dari otoritas ulama di Al Azhar. Tapi konon, fatwa itu sebenarnya adalah pesanan dari Raja Fuad ketika itu. Ketika itu, latar belakangnya adalah kritik seorang tokoh Ahmadityah, Zafrullah Khan, yang pernah menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Pakistan pada awal berdirinya negara itu. Kemudian tokoh ini diangkat sebagai Ketua Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Ketika itu tokoh ini mengkritik Raja Fuad dari Mesir, sebagai seorang raja yang suka berfoya-foya. Padahal ia dicalonkan menjadi Khalifah, jika kekhalifahan Islam berhasil didirikan. Tapi ide pembangunan kembali Khalifah itu ditolak antara lain oleh Mohammad Abduh, karena sakitnya hatinya, ia meminta kepada ulama Al Azhar untuk mengeluarkan fatwa pengkafiran Ahmadiyah, organisasi yang diikuti oleh Zafrullah Khan. Di Indonesia, fatwa ini dikritik dan Zafrullah Khan dibela oleh Mohammad Natshir, rekannya dari Indonesia, yang mengetahui betapa besar peran Zafrullah Khan dalam membela perjuangan rakyat Palestina melawan Israel.
Hingga kini belum diteliti mengenai apa latar belakang fatwa MUI tahun 1980 dan Surat Edaran Departemen Agama tahun 1984. Padahal pada tahun 1978 keluar Keputusan Menteri Agama mengenai Pedoman Penyiaran Agama yang antara lain menyatakan agar umat beragama menjaga kestabilitasan nasional dan tegaknya kerukunan antar umat beragama, supaya dilaksanakan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, tepo seliro, saling menghargai hormat-menghormati antar umat beragama juga kerukunan antaragama yang sama (antara pemeluk agama yang sama) sesuai dengan jiwa Pancasila.
Selain lahirnya fatwa tersebut, berbagai penekanan terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia juga terkait dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebagai berikut :
1. Aceh : Pada waktu terjadi perlawanan yang dipimpin oleh Tengku Abasah di Daerah Bakongan terhadap pemerintah Kolonial Belanda, atas hasutan pihak-pihak yang tidak senang terhadap Jemaat Ahmadiyah, Maulana Rahmat HA.OT. sempat dipanggil beberapa kali oleh Kontrolir Tapaktuan dan meminta agar meninggalkan Tapaktuan. Akhirnya atas rekomendasi Gubernur Aceh maka mubaligh pertama Ahmadiyah di Indonesia tersebut dipaksa meninggalkan Tapaktuan. Peristiwa ini terjadi pada tahun 1936 setelah sempat tinggal dan bertabligh di sana selama 3 bulan.
2. Sumatera Barat : Akibat penolakan para alim ulama Minangkabau yang tidak bersedia berdebat langsung dengan Maulana Rahmat HA.OT. – atas prakarsa ”Komite Pencari Haq (kebenaran)” – maka para alim ulama Mingkabau telah menghasut masyarakat sehingga ke mana pun Maulana Rahmat HA. OT. Dan para pengikutnya pergi mendapat ejekan dan bahkan penganiayaan, antara lain dengan mengiringi mereka sambil memukul-mukul kaleng dan meneriakkan : Lahore, Lahore, Lahore! Peristiwa tersebut terjadi setelah pembentukan organisasi Jemaat Ahmadiyah di Padang pada tahun 1929.
3. Medan : Pada tahun 1930 Maulana Muhammad Sadiq HA. Barakatullah yang ditunjuk Maulana Rahmat Ali HA.OT meneruskan tugas beliau di Sumatera Utara mendapatkan kesulitan akibat perlawanan dari 51 orang ulama yang membentuk sebuah badan yang diberi nama ”Komite Islam Medan”. Komite tersebut telah mengeluarkan fatwa mengkafirkan Ahmadiyah, dengan cara mengedarkan pamflet ke seluruh pelosok. Hal tersebut dilakukan lagi pada tanggal 24 Desember 1956, isinya sama, hanya tanggalnya yang diperbaharui. Kejadian lainnya adalah kehebohan ketika seorang pengikut Ahmadiyah di sana meninggal dunia dan jenazahnya tidak diizinkan dikuburkan di pekuburan orang Islam sehingga terpaksa dikuburkan di tempat yang khusus.
4. Tasikmalaya : Sebagai kelanjutan dari pemberontakan H. Zainal Mustafa di Sumanah – Tasikmalaya terhadap Jepang, maka akibat fitnahan dari pihak yang membenci Ahmadiyah pada awal tahun 1944 banyak para anggota Jemaat Ahmadiyah dan 3 orang mubaligh : Mlv. Abdl Wahid HA. Dari Bandung, Mlv Malik Aziz Ahmad Khan dari Kebumen, dan M. Sayyid Shah Muhammad dari Kebumen ditangkap dan dipenjarakan oleh Jepang bersama beberapa orang yang lainnya.
Namun setelah terbukti mereka tidak bersalah akhirnya setelah menekam dalam penjara selama 82 hari semuanya dibebaskan. Mereka antara lain : Syarif (Sukapura), Surjah (Indihiang), Rasli (Tasikmalaya), Jumria (Singaparna), Sadkar (Tasikmaalaya), Moh Thayyib (Singaparna), Yahya (Garut), Abdul Samik (Bandung), Argadiraksa (Singaparna), Uwen Djuansyah (Singaparna), Ahmad Sadeli (Singaparna), Theo Kim Djoan, seorang simpatisan, dan Uwan Apandi, simpatisan.
Peristiwa lainnya yang dialami oleh para anggota Jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya adalah mendapat intimidasi dari para anggota Partai Masyumi akibat penolakan para anggota Jemaat Ahmadiyah untuk bergabung dengan Partai Masyumi untuk bersama-sama terjun ke gelanggang politik. Para anggota Jemaat Ahmadiyah yang akan pergi ke masjid dicegat, masjid disteling untuk menakut-nakuti. Seorang anggota Jemaat Ahmadiyah yang bernama Eras Ruhimat di daerah Tanjung diusir dari kampungnya.
5. Sukapura : sebanyak 6 orang anggota Jemaat Ahmadiyah di Cukangkawung dibunuh oleh segerombolan DI karena setia kepada Pemerintah Republik Indonesia, mereka adalah : Jaed, Sura, Saeri, Haji Hasan, Raden Saleh, dan Dahlan. Peristiwa yang sama terjadi pula di Sangianglobang – Tolenjeng, yang pada saat itu terjadi antara tahun 1945-1946 terdapat 120 orang anggota Jemaat Ahmadiyah dan juga di Indihiang. Kemudian sebanyak 60 orang bersenjarakan bedil dan pedang menyergap orang-orang anggota Jemaat Ahmadiyah di Sangianglobang, dan yang tak sempat melarikan diri diikat tanggannya kemudian dibunuh di tempat lain. Orang-orang anggota Ahmadiyah yang dibunuh tersebut adalah : Haji Sanusi, Omo, Tahyan, dan Sahromi.
Upaya-upaya penyebaran fitnah serta tindak penganiayaan dan pembunuhan – dan juga penghancuran masjid-masjid dan rumah-rumah – para anggota Jemaat Ahmadiyah yang dilakukan oleh pihak-pihak yang membenci Jemaat Ahmadiyah tersebut dari waktu ke waktu di setiap daerah terus berlangsung hingga hari ini. Bahkan di beberapa daerah melibatkan oknum-oknum aparat pemerintahan setempat.
6. Cianjur : Para kyai telah menyampaikan fitnah kepada pemerintah Jepang mengenai para anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia bahwa mereka adalah pembuat onar yang dilarang negara, sehingga telah menyebabkan Soncho (Camat) Mande memerintahkan penahanan Martawi dan Jelaemi, Ketua dan Anggota Jemaat Ahmadiyah ranting Warudoyong. Kemudian keduanya diajukan ke pengadilan negeri Cianjur dengan menampilkan beberapa orang saksi palsu. Oleh hakim, Mr. Isa, keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun dan 3 tahun penjara.
Ketika seorang anggota Jemaat Ahmadiyah bernama Sulaiman melaporkan ketidakadilan ini kepada Maulana Rahmat Ali HA.OT. dan Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah di Jakarta, selanjutnya atas petunjuk pemimpin Jemaat Ahmadiyah informasi tersebut oleh Sulaiman disertai Bahtiar Martapura disampaikan kepada Taher gelar Sutan Tumenggung – seorang anggota Jemaat Ahmadiyah yang menjabat Ketua Landraat di Meester Corenelis (Jatinegara).
Setelah mendengar laporan tersebut Taher Sutan Tumenggung menganggap Pengadilan Negeri Cianjur telah berlaku tidak adil. Kemudian ia berjanji akan berusaha mengurusnya. Tidak lama kemudian Martawi dan Jelaemi dipindahkan dari penjara Cianjur ke penjara Cipinang Jakarta. Akhirnya pada tanggal 4 Mei 1945 Martawi meninggal di penjara, sedangkan Julaemi dikeluarkan dari penjara oleh para pemimpin perjuangan di jaman Revolusi Kemerdekaan.
7. Ciandam : Akibat ketaatannya kepada Jemaat Ahmadiyah dan terhadap pemerintah Republik Indonesia 6 orang anggota Jemaat Ahmadiyah di Ciandam dibunuh gerombolan DI yaitu Soma, Jumli, Sarman, Osdon, Ny. Idot dan Nyonya Uniah. Yang lainnya diancam sehingga terpaksa mengungsi ke Cianjur yaitu : Gandasasmita sekeluarga, sedangkan Marta – yang istrinya dibunuh oleh DI ; dan Ny. Sarti beserta anak-anaknya yang suaminya dibunuh DI mengungsi ke Cikalongkulon. Dari palumbon telah pula mengungsi keluarga Madropi, keluarga Nata, keluarga Toga, keluarga Sahali dan keluarga naspin.
8. Ciamis : Jemaat Ahmadiyah di Ciamis pun mendapat perlawanan yang tak sportif dari pihak yang tidak menyukainya. Ketua Jemaat Ahmadiyah Indonesia Ciamis, Rd. Goewima Partakoesoema, sampai tiga kali mendapat panggilan dari penguasa atas tuduhan Jemaat Ahmadiyah telah menyeleweng dari ajaran agama Islam. Satu kali sempat dimasukkan ke dalam tawanan Komunis selama tiga hari karena dianggap berceramah yang tidak dibolehkan pada saat pernikahan salah satu puteranya di rumah besannya, padahal teks sambutannya adalah sepenuhnya kutipan dari salah satu majalah resmi yang dibaca umum. Demikian pula untuk beberapa waktu upaya mendirikan masjid pun selalu mendapat halangan dari tokoh-tokoh agama sekitar dengan alasan di sana telah ada tiga buah mushala.
9. Maparah – Ciamis Utara : Pada tanggal 14 Juli 1984 sebanyak 27 orang anggota Jemaat Ahmadiyah di Ranting Maparah dianiaya oleh ratusan masyarakat setempat dan kampung di sekitarnya yang dipimpin oleh para kyai. Jiwa mereka akhirnya dapat diselamatkan dari rencana pembunuhan setelah pihak aparat keamanan dari Koramil dan Polsek Panjalu melepaskan rentetan tembakan peringatan karena ratusan masyarakat yang anti pati bersikeras tidak mau bubar, walaupun Kapolsek telah berpidato agar mereka bubar. Selama beberapa bulan para anggota Jemaat Ahmadiyah Maparah tidak dapat pulang ke Maparah karena mendapat ancaman dan dibunuh oleh masyarakat setempat.
10. Pancor – Lombok : Akibat keberhasilan tabligh Mlv. Ahmad Nuruddin – salah seorang dari 3 orang pelajar yang belajar di Qadian – yang telah berhasil menyebabkan masuknya 40 orang ke dalam Jemaat Ahmadiyah, maka para penentang telah menghadang seorang anggota Jemaat Ahmadiyah di tengah jalan, mengeroyoknya serta menusuk dan menikamnya beberapa kali hingga tewas.
11. Ujung Pandang : Salah seorang Ustadz yang bukan penduduk setempat telah menyebarkan fitnahan terhadap Jemaat Ahmadiyah selama 7 bulan melakukan penghasutan dari masjid ke masjid dan juga melalui media massa. Tetapi setelah pihak Jemaat Ahmadiyah kemudian menerbitkan buku bantahan akhirnya banyak juga yang mengerti apa sebenarnya Jemaat Ahmadiyah, sehingga pada tanggal 15 Januari 1973 sebanyak 31 orang telah masuk menjadi anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Sungguhpun demikian, sesudah itu tak terjadi peristiwa kekerasan terhadap Ahmadiyah. Hingga pada tahun 2001 Bupati Lombok Barat mengeluarkan SK tentang pelarangan terhadap kegiatan Ahmadiyah. Setahun kemudian Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPII) yang diprakarsai oleh Amin Jamaluddin menyelenggarakan seminar di Masjid Al Azhar, Jakarta yang mengambil kesimpulan tentang kesesatan Ahmadiyah karena penodaan aqidah. Ini diikuti oleh sebuah Penataran Anti-Ahmadiyah oleh LPII yang antara lain diikuti oleh Atase Keagamaan Saudi Arabia di Kedubes Saudi Arabia di Jakarta. Dampaknya adalah Surat Edaran Bupati Lombok Timur mengenai pelarangan Ahmadiyah. Langkah itu diikuti oleh Bupati Kuningan, karena di kuningan telah tumbuh komunitas Ahmadiyah di Manis Lor. Profil Komunitas Manis Lor yang damai dan sejahtera itu pernah ditulis di jurnal Ulumul Qur’an yang dilaporkan oleh Djohan Efendi, salah seorang peneliti Depag.
Kemudian pada awal abad ke-21 itu, telah lahir buku-buku dan artikel-artikel mengenai kesesatan Ahmadiyah. Ikut menyebarkan sikap anti-Ahmadiyah itu adalah majalah Sabili yang besar oplahnya. Padahal salah satu sikap yang harus dianut didalam jurnalisme adalah asas tidak memihak atau netral serta pemberitaan yang berimbang. Namun Ahmadiyah bukan satu-satunya kelompok yang dianggap sesat. Kelompok-kelompok keagamaan lain yang dinilai sesat antara lain adalah Inkarus Sunnah, Pembaharuan Isa Bugis, Gerakan Darul Arqam, juga Mahad Al Zaitun, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), agama Baha’i dan Syi’ah, belum lagi berbagai aliran kebatinan yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan sesat itu dilatarbelakangi oleh gerakan pemurnian Islam yang antara lain ingin meluruskan aqidah.
Penekanan kepada konfirmasi aqidah inilah yang dilakukan oleh kaum fundamentalis kristen, di AS ketika mereka berhadapan dengan kritik ilmu pengetahuan terhadap Bibel. Sementara itu yang dianggap sebagai penyelewangan dalam paham Ahmadiyah adalah unsur aqidah yaitu mengenai wahyu dan kenabian.
Tuduhan penyimpangan aqidah ini tentu saja dibantah, baik oleh perorangan maupun oleh organisasi resmi Ahmadiyah. Pada tahun 2003, Jemaat Ahmadiyah Indonesia telah menerbitkan sebuah makalah yang berjudul ”Klarifikasi atas Telaah Buku Tadzkirah” yang berisikan beberapa artikel, yang pertama adalah klarifikasi terhadap Laporan Telaah Tadzkirah yang dilakukan oleh Tim Peneliti Puslitbang Lektur Keagamaan Departemen Agama Republik Indonesia. Artikel itu juga memberikan penjelasan mengenai soal wahyu, justifikasi tentang kenabian Ahmad (Mirza Ghulam Ahmad), masalah pengertian kafir, membantah tuduhan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah penganut paham Wahdatul Wujud, mengenai kabar-kabar gaib tentang Muhammadi Begum, tentang penghidmatan terhadap pemerintahan Inggris yang kesemuanya merupakan sumber kesalah-pahaman dan fitnah. Dalam penerbitan itu dilampirkan pula surat dari Departemen Agama yang berisikan undangan untuk mendiskusikan soal Tadzkirah. Hal ini menunjukkan bahwa Departemen Agama memang ingin ikut mengatur soal-soal aqidah yang dianut oleh kelompok-kelompok keagamaan. Dalam suatu seminar yang diselenggarakan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jemaat Ahmadiyah Indonesia juga telah menyusun suatu makalah yang berjudul ”Menjawab Berbagai Tuduhan Teologis”.
Dampak dari tulisan-tulisan itu adalah aksi kekerasan yang mulai muncul pada awal abad 21 seperti yang telah disebutkan di atas, misalnya penyerbuan terhadap komunitas Ahmadiyah di Pancor, Lombok Timur, dan menjalar ke Lombok Utara yang memakan korban manusia yang terbunuh dalam aksi kekerasan itu. Akhirnya pihak Ahmadiyah sendiri melontarkan ancaman untuk meminta suaka politik keluar negeri.
Ancaman itu dilontarkan penasihat organisasi Ahmadiyah Nusa Tenggara Barat (NTB), Shamsir Ali, pasca penyerangan ribuan massa terhadap penganut Jemaah Ahmadiyah di perumahan Bumi Asri, Dusun Ketapang Orong, Desa Gegerung, Lingsar, Lombok Barat, 4 Februari 2006 silam. Peristiwa kekerasan yang kembali menimpa ini, memantik keinginan warga Jemaah Ahmadiyah mengajukan suaka politik ke luar negeri, seperti Australia, Kanada, Perancis dan sejumlah negara Eropa lainnya.
Rencana suaka itu bisa dimaklumi, jika melihat grafik kekerasan atas warga Jemaah Ahmadiyah dari tahun ke tahun yang tak kunjung reda. Pada September 2002 lalu misalnya, sebanyak 300 warga Jemaah Ahmadiyah harus meninggalkan Pancor Lombok Timur karena diusir warga setempat. Juni 2003, sebanyak 35 kepala keluarga warga Jemaah Ahmadiyah di Sambi Elen, Lombok Barat juga diusir warga. Kasus pengusiran ini bahkan berujung pada meninggalnya seorang warga Jemaah Ahmadiyah. Selain itu sedikitnya 147 warga Jemaah Ahmadiyah menjadi korban pengusiran serta aksi pembakaran dan perusakan di Lombok Barat.
Ini berlanjut dengan penyerbuan serupa pada komunitas Ahmadiyah di Kuningan dan Cianjur, termasuk pembakaran masjid-masjid Ahmadiyah. Disini fatwa MUI seolah-olah membenarkan aksi kekerasan itu, walaupun MUI secara formal menyatakan tidak menghendaki aksi kekerasan itu, namun mendesak pemerintah untuk melarang gerakan Ahmadiyah. MUI tidak mau tahu bahwa fatwa MUI itu dijadikan sumber referensi tindak kekerasan, walaupun MUI daerah selalu terlibat dalam rencana tindak kekerasan. Selain menfatwakan Ahmadiyah sebagai sesuatu yang sesat – menyesatkan, MUI juga mengharamkan paham liberalisme, sekulerisme, dan pluralisme. Reaksi itu menilai bahwa sikap dan tindakan terhadap Ahmadiyah itu merupakan bagian dari gejala yang lebih luas, yaitu penekanan terhadap kebebasan beragama.
Kemudian, terjadilah puncak aksi kekerasan dengan penyerbuan Kampus Mubarok yang merupakan Pusat Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Parung, kabupaten Bogor, Jawa Barat yang dilakukan oleh kelompok Islam yang menamakan dirinya Gerakan Umat Islam (GUI) dan beberapa massa yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI).
Penyerbuan atas kampus Mubarok milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Parung Bogor merupakan preseden buruk bagi budaya toleransi beragama di Indonesia. Siapa dan atas nama apa pun pelakunya, kasus ini harus dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Secara kronologis penyerbuan atas kampus itu terjadi ketika para anggota Jemaat Ahmadiyah menyelenggarakan Jalsah Salanah atau pertemuan tahunan. Acara itu biasanya diselenggarakan 3 hari dalam setahun (8 - 10 Juli 2005). Pada 8 Juli, datang demonstran yang mengatasnamakan masyarakat sekitar, Masyarakat Kemang Asli. Mereka menuntut dibubarkannya acara tersebut. Mereka juga menuntut membekukan atau menghentikan segala aktivitas. Demonstrasi itu didalangi oleh FPI (Front Pembela Islam) dan LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam) karena ketua LPPI, yaitu Amin Jamaluddin juga hadir di situ.
Pada hari Jum’at mereka hanya berdemo, lalu bernegosiasi dengan perwakilan Ahmadiyah. Mereka meminta acara dibubarkan dengan alasan keresahan masyarakat sekitar atas keberadaan Ahmadiyah. Mereka juga menganggap Ahmadiyah sesat. Lalu mereka mengultimatum untuk membubarkan diri 7 x 24 jam. Tapi keesokan harinya, pukul 14.30, tiba-tiba datang massa yang langsung mencoba menerobos masuk. Ketika ditahan dan tidak bisa masuk, mereka mulai melakukan pengrusakan Mereka melempari dan merusak benda-benda yang ada di sekitar lokasi. Ketika itu pada anggota Jemaat Ahmadiyah mempertahankan wilayah dan tanah yang memang dimiliki oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Kampus (Mubarok, Bogor) sudah ada sekitar 20 tahun. Di tempat itu sudah ada kampus dan masjid, tempat beribadah. Dan acara itu sendiri merupakan acara tahunan yang membicarakan dakwah, bagaimana cara meyebarkan Islam.
Karena kedua belah pihak bertahan pada argumentasinya masing-masing, timbul aksi pelemparan dari kelompok massa walaupun pada akhirnya massa dapat dihalau keluar dan selanjutnya membubarkan diri. Menjelang mundurnya massa, Wakapolres Bogor beserta aparat kecamatan dan Koramil Kemang tiba di lokasi dan langsung mengadakan pertemuan dengan pihak Ahmadiyah di Kampus Mubarok untuk membahas upaya penenangan massa. Dan diperoleh kesepakatan dengan pertimbangan keamanan, kegiatan tersebut yang semula direncanakan berakhir pada hari Minggu, tanggal 10 Juli 2005, menjadi hari Sabtu, tanggal 9 Juli 2005, pukul 17.00 WIB.
Untuk menjaga kemungkinan terjadinya sesuatu hal yang tidak diinginkan maka petugas keamanan baik dari Dalmas Polres Bogor, anggota Polsek, anggota Koramil, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kemang dibantu oleh anggota Koramil, anggota Polsek Parung dan Ciampea siap siaga mengamankan lokasi kejadian dengan Posko di Kantor Desa Pondok Udik Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.
Setelah itu, pada tanggal 14 Juli 2005 di Pendopo Bupati Bogor diadakan rapat membahas masalah Jemaat Ahmadiyah kampus Mubarok Desa Pondok Udik Kecamatan Kemang yang menghasilkan Surat Pernyataan Bupati Bogor, Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor, Dandim 0621 Bogor, Kapolres Bogor, Kajari Cibinong, Danlanud ATS, Ka. Kandepag dan MUI Kabupaten Bogor, tentang persetujuan Penutupan Kampus Mubarok di Desa Pondok Udik Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.
Atas dasar persetujuan penutupan Kampus Mubarok, selanjutnya, dengan pertimbangan bahwa Jemaat Ahmadiyah Indonesia dinilai bertentangan dengan ajaran Islam dan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bogor maka Bupati Bogor, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Dandim 0621 Bogor, Kapolres Bogor, Kajari Cibinong, Danlanud ATS, Ka. Kandepag dan MUI Kabupaten Bogor, pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2005 telah menerbitkan dan menandatangani Surat Pernyataan Bersama tentang Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayah Kabupaten Bogor.
BAB IV
Analisis SURAT PERNYATAAN BERSAMA TERKAIT pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di wilayah Kabupaten Bogor dan Kepastian Hukum di Indonesia


A. Muatan Surat Pernyataan Bersama terkait dengan Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di wilayah Kabupaten Bogor
Materi muatan Surat Pernyataan Bersama terkait Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di wilayah Kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :

SURAT PERNYATAAN BERSAMA

Bupati Bogor, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Dandim 0621 Bogor, Kapolres Bogor, Kajari Cibinong, Danlanud ATS, Ka. Kandepag dan MUI Kabupaten Bogor
tentang
PELARANGAN KEGIATAN JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA (JAI)
DI WILAYAH KABUPATEN BOGOR

63Pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Bulan Juli tahun Dua Ribu Lima, kami bertandatangan di bawah ini, Unsur Pimpinan Daerah, Ka.Kandepag dan MUI Kabupaten Bogor, dengan pertimbangan bahwa Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dinilai bertentangan dengan ajaran Islam sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor : D/B.A.01/3099/84, dan Fatwa MUI Pusat dalam Musyawarah Nasional II Tanggal 26 Mei s.d. 1 Juni 1980 tentang Sesatnya Ajaran Ahmadiyah Qodiyan; dan bahwa dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bogor dipandang perlu untuk melarang kegiatan ajaran Ahmadiyah yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama; dan dengan memperhatikan :
1. Fatwa MUI Kabupaten Bogor Nomor 01/X/KHF/MUI-Kab/VII/05 tanggal 14 Juli 2005 tentang Ahmadiyah Qodiyan Terlarang di Wilayah kabupaten Bogor;
2. Rapat Unsur Pimpinan Daerah Kabupaten Bogor bersama Ka.Kandepag dan MUI Kabupaten Bogor Tanggal 14 Juli 2005;
3. Surat Pernyataan Bersama Bupati Bogor, Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor, Dandim 0621 Bogor, Kapolres Bogor, Kajari Cibinong, Danlanud ATS, Ka. Kandepag dan MUI Kabupaten Bogor tanggal 14 Juli 2005 tentang Persetujuan Penutupan Kampus Mubarok di Desa Pondok Udik Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor;
4. Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Nomor 170/85-DPRD Tanggal 18 Juli 2005 Perihal Rekomendasi Penutupan dan Pelarangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Wilayah Kabupaten Bogor.

Maka, dengan ini menyatakan :
a. Melarang seluruh kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan semua aktifitasnya yang bertentangan dengan Ajaran Agama Islam di Wilayah kabupaten Bogor;
b. Sebagai akibat dari pelarangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 memerintahkan kepada Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat Kabupaten Bogor serta Instansi terkait untuk melaksanakan pengawasan sesuai Surat Pernyataan Bersama ini;
c. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Bogor bersama Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bogor melakukan Pembinaan dan Bimbingan kepada seluruh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang telah dilarang di Kabupaten Bogor dengan cara yang baik sesuai Ajaran Agama Islam;
d. Apabila Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) tetap dilaksanakan di Wilayah Kabupaten Bogor, penanganannya akan diserahkan kepada pihak Kepolisian RI untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikan Surat Pernyataan Bersama ini dibuat, untuk diketahui.

B. Implementasi Surat Pernyataan Bersama Terkait dengan Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kabupaten Bogor
1. Kondisi Sebelum Terbitnya Surat Pernyataan Bersama
Bahwa berdasarkan surat izin dari Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri Nomor : Pol.SI/YANMIN/453/VI/2005/BAINTELKAM, tanggal 6 Juni 2005, memberikan izin kepada panitia ”Jalsah Salanah”, Jemaat Ahmadiyah untuk mengadakan pertemuan tahunan, sarasehan dan bakti sosial di Kampus Mubarok Jl. Raya Kemang yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 8-10 Juli 2005, pesertanya berasal dari utusan daerah sebanyak ± 11.000 orang.
Bahwa pertemuan tahunan ”Jalsah Salanah ke-46”, kegiatannya antara lain : sarasehan dan bakti sosial dalam rangka meningkatkan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur ajaran mereka.
Bahwa para hari Sabtu, 8 Juli 2005, jam 14.30 WIB datang massa ke Kampus Mubarok sebanyak ± 300 orang yang dipimpin oleh Habib Abdul Rahman bin Asegaf dan Muhammad Amin Jamaludin dari Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) yang menyampaikan aspirasi untuk menghentikan kegiatan pertemuan tahunan dan menutup Kampus Mubarok.
Bahwa aspirasi yang disampaikan kelompok massa disertai dengan aksi pemampangan spanduk, antara lain berbunyi :
a. Bubarkan Ahmadiyah secara Nasional, tutup Al-Mubarok agen Nabi Palsu;
b. Ahmadiyah bukan Islam, Nabinya Mirza Ghulam Ahmad, Kitab sucinya Tadzkiroh, kota sucinya Rabwah;
c. Stop penghinaan Ahmadiyah terhadap Islam, tangkap agen Ahmadiyah di Mubarok Parung, bebas beragama bukan berarti bebas mengacak-ngacak Islam;
Karena kedua belah pihak bertahan pada argumentasinya masing-masing, timbul aksi pelemparan dari kelompok massa yang terjadi selama ± 25 menit, walaupun pada akhirnya massa dapat dihalau keluar dan selanjutnya membubarkan diri.
Menjelang mundurnya massa, Wakapolres beserta aparat Kecamatan dan Koramil Kemang tiba di lokasi dan langsung mengadakan pertemuan dengan pihak Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampus Mubarok untuk membahas upaya penenangan massa. Dan diperoleh kesepakatan dengan pertimbangan keamanan, kegiatan tersebut yang semula direncanakan berakhir pada hari Minggu, tanggal 10 Juli 2005, menjadi hari Sabtu, tanggal 9 Juli 2005, pukul 17.00 WIB.
Untuk menjaga kemungkinan terjadinya sesuatu yang tidak diharapkan petugas keamanan baik dari Dalmas Polres Bogor, anggota Polsek, anggota Koramil, anggota Polsek Parung dan Ciampea siap siaga mengamankan lokasi kejadian dengan Posko di Kantor Desa Pondok Udik Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.
Bahwa pada tanggal 14 Juli 2005 di Pendopo Bupati Bogor diadakan rapat membahas masalah Jemaat Ahmadiyah Kampus Mubarok Desa Pondok Udik Kecamatan Kemang yang menghasilkan Surat Pernyataan Bersama Bupati Bogor, Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor, Dandim 0621 Bogor, Kapolres Bogor, Kajari Cibinong, Danlanud ATS, Ka. Kandepag dan MUI Kabupaten Bogor, tentang Persetujuan Penutupan Kampus Mubarok di Desa Pondok Udik Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.
Bahwa berdasarkan surat pernyataan tersebut, pada tanggal 14 Juli 2005 pukul 16.00 WIB dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor dilakukan penyegelan Kampus Mubarok sebagai antisipasi munculnya rumor yang menyatakan ada serangan dengan eskalasi massa dalam jumlah yang besar setelah sholat Jum’at tanggal 15 Juli 2005.
Bahwa pada tanggal 15 Juli 2005 tepatnya setelah sholat Jum’at terjadi unjuk rasa ke Kampus Mobarok dari kelompok massa dalam jumlah ribuan (kelompok massa LPPI dan FPI) dan setelah diadakan perundingan yang difasilitasi oleh aparat keamanan serta pihak-pihak terkait, Jemaat Ahmadiyah berhasil dievakuasi dari Kampus Mubarok. Dan dibawa ke Pemda Kabupaten Bogor untuk didata selanjutnya dipulangkan ke daerah masing-masing.

2. Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Wilayah Kabupaten Bogor
Bahwa dengan pertimbangan Jemaat Ahmadiyah Indonesia dinilai bertentangan dengan ajaran Islam dan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bogor maka Bupati Bogor, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Dandim 0621 Bogor, Kapolres Bogor, Kajari Cibinong, Danlanud ATS, Ka. Kandepag dan MUI pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2005 telah menerbitkan dan menandatangani Surat Pernyataan Bersama tentang Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Wilayah kabupaten Bogor ;
Bahwa Surat Penyataan Bersama tersebut menyatakan hal-hal sebagai berikut :
a. Melarang seluruh kegiatan JAI dan semua aktivitasnya yang bertentangan dengan ajaran agama Islam di wilayah Kabupaten Bogor;
b. Memerintahkan kepada Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat Kabupaten Bogor serta Instansi terkait untuk melaksanakan pengawasan;
c. Ka. Kandepag Kabupaten Bogor bersama dengan Dewan Pimpinan MUI Kab. Bogor melakukan pembinaan dan bimbingan kepada seluruh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang telah dilarang di kabupaten Bogor dengan cara yang baik sesuai ajaran Islam;
d. Apabila kegiatan JAI tetap dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bogor penangangannya akan diserahkan kepada pihak Polri untuk dilakukan penyidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa dokumen berupa surat/keputusan yang menjadi dasar/pertimbangan Surat Pernyataan Bersama Bupati Bogor, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Dandim 0621 Bogor, Kapolres Bogor, Kajari Cibinong, Danlanud ATS, Ka. Kandepag dan MUI antara lain :
a. 1) Keputusan Musyawarah Nasional ke II Majelis Ulama Se-Indonesia Nomor : 05/Kep/Munas II/MUI/1980, tanggal 1 Juni 1980, tentang Fatwa;
2) Keputusan Sidang Paripurna Lengkap Rakernas Majelis Ulama Indonesia, tanggal 8 Maret 1984 dan Lampiran Keputusan Rakernas Majelis Ulama Indonesia Bidang Pembinaan Aqidah (Sub A) tentang Jemaat Ahmadiyah Qadian;
b. Surat Menteri Agama RI/Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji kepada Kepala Wilayah Departemen Agama Propinsi Up. Kepala Bidang Penerangan Agama Islam di seluruh Indonesia Nomor : D/PA.01/3099/84, tanggal 20 September 1984, perihal Aliran Ahmadiyah.
c. Laporan Polisi No. LP/412/K/VII/2005/Res-Bgr, tanggal 10 Juli 2005, atas nama pelapor Mulyadi Sumarto.
d. Surat Team Pengaman Mubarok Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kemang kepada Bupati Bogor Nomor : 110/Kam Kemang, tanggal 13 Juli 2005, perihal Laporan Rencana Penyerangan.
e. 1) Keputusan Fatwa MUI Kabupaten Bogor tentang Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Wilayah Kabupaten Bogor Nomor : 01/X/KHF/MUI-Kab./VII/2005, tanggal 14 Juli 2005;
2) Fatwa MUI Kab. Bogor tentang Ajaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia Yang Dipandang Sesat dan Menyesatkan Nomor : 02/X/KHF/MUI-Kab./VII/2005, tanggal 16 Juli 2005.
f. Rapat unsur Pimpinan Kabupaten Bogor bersama dengan Ka. Kandepag dan MUI Kabupaten Bogor, tanggal 14 Juli 2005, bertempat di Pendopo Bupati Bogor, dengan acara membahas Masalah Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kampus Mubarok Desa Pondok Udik Kecamatan Kemang.
g. Surat Pernyataan Bersama Bupati Bogor, Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor, Dandim 0621 Bogor, Kapolres Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Danlanud ATS, Ka. Kandepag dan MUI kabupaten Bogor tentang Persetujuan Penutupan Kampus Mubarok di Desa Pondok Udik Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, tanggal 14 Juli 2005.
h. Surat Ketua DPRD Kabupaten Bogor kepada Bupati Bogor Nomor : 170/85-DPRD, tanggal 18 Juli 2005, perihal Rekomendasi Penutupan dan Pelarangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Wilayah Kabupaten Bogor.

3. Kondisi Setelah Terbitnya Surat Pernyataan Bersama
a. Adanya Surat Kapolres Bogor kepada Bupati Bogor Nomor : R/79/VII/2005/Res, tanggal 22 Juli 2005, perihal Penyerahan Status Kampus Mubarok Beserta Aset dan Fasilitasnya.
b. Adanya surat Bupati Bogor kepada Gubernur Jawa Barat Nomor : 244/557-Tapem, tanggal 28 Juli 2005, perihal Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
c. Adanya surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor kepada Camat Se-Kabupaten Bogor Nomor : 451.7/420-Tapem, tanggal 22 Juli 2005, perihal Surat Pernyataan Bersama Tentang Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Bogor.

4. Daftar Dokumen Berupa Surat/Keputusan Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Wilayah Kabupaten Bogor
a. Surat Izin Nomor : Pol.SI/YANMIN/453/VI/2005BAIN TELKAM, tanggal 6 Juni dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Kabid YANMIN Mabes Polri.
Materi :
Memberikan ijin kepada Panitia JALSAH SALANAH Jemaat Ahmadiyah Indonesia untuk mengadakan kegiatan pertemuan tahunan, sarasehan dan bakti sosial dari tanggal 8-10 Juli 2005 di Kampus Mubarok, dengan peserta ± 11.000 orang.
b. 1) Keputusan Musyawarah Nasional ke II Majelis Ulama Se-Indonesia Nomor : 05/Kep/Munas II/MUI1980, tanggal 1 Juni 1980, tentang Fatwa;
Materi :
Bahwa Ahmadiyah adalah jemaah diluar Islam, sesat dan menyesatkan.
2) Keputusan Sidang Paripurna Lengkap Rakernas Majelis Ulama Indonesia, tanggal 8 Maret 1984 dan Lampiran Keputusan Rakernas Majelis Ulama Indonesia Bidang Pembinaan Aqidah (Sub A) tentang Jemaat Ahmadiyah Qadian.
Materi :
Bahwa Jemaat Ahmadiyah Indonesia bagi umat Islam menimbulkan :
a). Keresahan karena isi ajarannya bertentangan dengan ajaran agama Islam;
b). Perpecahan, khususnya dalam hal Ubudiyah (Sholat);
c). Bahaya bagi ketertiban dan keamanan negara.
c. Surat Menteri Agama RI/Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji kepada Kepala Wilayah Departemen Agama Propinsi Up. Kepala Bidang Penerangan Agama Islam di seluruh Indonesia Nomor : D/PA.01/3099/84, tanggal 20 September 1984, perihal Aliran Ahmadiyah.
Materi :
1). Rekomendasi Rakernas MUI se-Indonesia, tanggal 4-8 Maret 1984 (Materi : Vide 2.b);
2). Informasi dari Litbang Agama Up. Kapuslitbang Kehidupan Beragama, tanggal 15 Januari 1984 Nomor : P.II/3/11/039/84, perihal Aliran Ahmadiyah, antara lain :
a). Ahmadiyah terdiri dari 2 (dua) aliran yaitu aliran Ahmadiyah Qadian yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi dan Ahmadiyah Aliran Lahore yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai Muhjaddin (Pembaharu);
b). Aliran Ahmadiyah Qodiyani dianggap menyimpang dari Islam, karena mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi, sehingga mereka percaya bahwa Nabi Muhammad bukan nabi terakhir.
d. Laporan Polisi No.LP/412/K/VII/2005/Res-Bgr, tanggal 10 Juli 2005, atas nama pelapor Mulyadi Sumarto.
Materi :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 8 Juli 2005 jam 14.00 WIB bertempat di Kampus Mobarok Desa Pondok Udik Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, telah terjadi penyerangan/kekerasan terhadap barang/orang yang sedang melakukan kegiatan kerohanian tahunan.
e. Surat Team Pengaman Mubarok Jemaat Ahmadiyah Kemang kepada Bupati Bogor Nomor : 110/Kam Kemang, tanggal 13 Juli 2005, perihal Laporan Rencana Penyerangan.
Materi :
Mohon Bantuan Perlindungan Keamanan dari Tim Pengamanan Mubarok Jemaat Ahmadiyah Kemang, karena adanya penyerangan ke Komplek Mubarok Ahmadiyah oleh massa pada hari Jum’at 15 Juli 2005.
f. 1) Keputusan Fatwa MUI Kabupaten Bogor tentang Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Wilayah Kabupaten Bogor Nomor : 01/X/MUI-Kab./VII/2005, tanggal 14 Juli 2005;
Materi :
Bahwa situasi dan kondisi keamanan/ketertiban di seputar Kampus Mubarok Ahmadiyah sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat Kabupaten Bogor;
Bahwa situasi dan kondisi keamanan/ketertiban di seputar Kampus Ahmadiyah sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat Kabupaten Bogor;
2) Fatwa MUI Kab. Bogor tentang Ajaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia Yang Dipandang Sesat dan Menyesatkan Nomor : 02/X/KHF/MUI-Kab./VII/2005, tanggal 16 Juli 2005.
Materi :
a). Mengenai Nabi terakhir;
b). Pengakuan Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi;
c). Mengubah-ubah ayat Al-Qur’an;
d). Aqida Mirza Ghulam Ahmad.
g. Rapat unsur Pimpinan Kabupaten Bogor bersama dengan Ka. Kandepag dan MUI Kabupaten Bogor, tanggal 14 Juli 2005, bertempat di Pendopo Bupati Bogor, dengan acara membahas Masalah Jemaat Ahmadiyah Kampus Mubarok Desa Pondok Udik Kecamatan Kemang.
Materi :
1) Membahas Masalah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampus Mubarok Desa Pondok Udik Kecamatan Kemang, dengan acara antara lain :
a). Ekspose Ka. Kandepag Kabupaten Bogor tentang Ahmadiyah Qadian;
b). Penjelasan keberadaan Kampus Al-Mubarok menurut Syariat Islam oleh H. Khaerul Yunus;
c). Dan lain-lain.
2) Persetujuan Penutupan Kampus Mubarok.
h. Surat Pernyataan Bersama Bupati Bogor, Pimpian DPRD Kabupaten Bogor, Dandim 0621 Bogor, Kapolres Bogor, Kajari Cibinong, Danlanud ATS, Ka. Kandepadag dan MUI Kabupaten Bogor tentang Persetujuan Penutupan Kampus Mubarok di Desa Pondok Udik Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, tanggal 14 Juli 2005.
Materi :
Menyatakan sepakat untuk menutup kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampus Mubarok Desa Pondok Udik Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.
i. Surat Ketua DPRD Kabupaten Bogor kepada Bupati Bogor Nomor : 170/85-DPRD, tanggal 18 Juli 2005, perihal Rekomedasi Penutupan dan Pelarangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Wilayah Kabupaten Bogor.
Materi :
Rekomendasi DPRD Kab. Bogor kepada Pemerintah Kab. Bogor untuk segera mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Larangan Kegiatan dan Menutup Semua Aktivitas Ahmadiyah di Wilayah Kabupaten Bogor.
j. Surat Pernyataan Bersama Bupati Bogor, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Dandim 0621 Bogor, Kapolres Bogor, Kajari Cibinong, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Danlanud ATS, Ka. Kandepag dan MUI Kabupaten Bogor, tentang Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Wilayah Indonesia (JAI) di Wilayah Kabupaten Bogor, tanggal 20 Juli 2005.
Materi :
1) Melarang Seluruh kegiatan JAI dan semua aktivitasnya yang bertentangan dengan ajaran agama Islam di wilayah Kabupaten Bogor;
2) Memerintahkan kepada Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat Kabupaten Bogor serta instansi terkait untuk melaksanakan pengawasan;
3) Ka. Kandepag Kabupaten Bogor bersama dengan Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Bogor melakukan pembinaan dan bimbingan kepada seluruh JAI yang telah dilarang di Kabupaten Bogor dengan cara yang baik sesuai ajaran Islam;
4) Apabila kegiatan JAI tetap dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bogor penanganannya akan diserahkan kepda pihak Polri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
k. Surat Kapolres Bogor Kepada Bupati Bogor Nomor : R/79/VII/2005/Res. Tanggal 22 Juli 2005, perihal Penyerahan Status Kampus Mubarok Beserta Aset dan Fasilitasnya.
Materi :
Status Kampus Mubarok beserta aset dan fasilitasnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, terhitung tanggal 25 Juli 2005 oleh SatPolPP, mengingat keterbatasan anggota Polres Bogor.
l. Surat Bupati Bogor kepada Gubernur Jawa Barat Nomor : 244/557-Tapem, tanggal 28 Juli 2005, perihal Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Materi :
Pemberitahuan kepada Gubernur Jawa Barat yang menyatakan :
1) Melarang seluruh kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan semua aktivitasnya yang bertentangan dengan ajaran agama Islam di wilayah Kabupaten Bogor;
2) Memerintahkan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat kabupaten Bogor serta instansi terkait untuk melaksanakan pengawasan;
3) Ka. Kandepag Kabupaten Bogor bersama dengan Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Bogor melakukan pembinaan dan bimbingan kepada seluruh Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang telah dilarang di kabupaten bogor dengan cara yang baik sesuai ajaran Islam;
4) Apabila kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia tetap dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bogor penangannya akan diserahkan kepada pihak Polri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
m. Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor kepada Camat Se-Kabupaten Bogor Nomor : 451.7/420-Tapem, tanggal 22 Juli 2005, perihal Surat Pernyataan Bersama tentang Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Bogor.
Materi :
1) Agar para Camat mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat tentang Surat Pernyataan Bersama;
2) Para Camat agar melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan MUI dan melakukan pembinaan/bimbingan sesuai dengan ajaran Islam;
3) Agar melaporkan kepada Polres Bogor apabila terdapat kegiatan JAI di wilayahnya.

C. Analisis Surat Pernyataan Bersama Terkait Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Wilayah Kabupaten Bogor dan Kepastian Penegakan Hukum di Indonesia.
1. Surat Pernyataan Bersama Terkait Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Wilayah Kabupaten Bogor Bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM
Surat Pernyataan Bersama Terkait Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Wilayah Kabupaten Bogor yang didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor : D/B.A.01/3099/84, dan Fatwa MUI Pusat dalam Musyawarah Nasional II Tanggal 26 Mei s.d. 1 Juni 1980 tentang Sesatnya Ajaran Ahmadiyah adalah bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM.
Jemaat Ahmadiyah Indonesia berdiri sejak tahun 1925 di Indonesia diakui sebagai Badan Hukum oleh Pemerintah Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam penetapannya tertanggal 13 Mei 1953, Nomor JA.5/23/13 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Maret 1953 Nomor 22, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Maret Nomor 26, dirubah dengan akta perubahan yang telah diumumkan di dalam Berita Negara tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Berita Negara tanggal 15 Agustus 1989 Nomor 65, diperkuat dengan pernyataan Departemen Agama Republik Indonesia tertanggal 11 Mei 1968 tentang hak hidup seluruh organisasi agama di Indonesia bagi yang telah disahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dengan resmi oleh Menteri Kehakiman sebagai Badan Hukum.
Di dalam Anggaran Dasar tersebut antara lain tercantum pada Bab II pasal (2) ”Jemaat Ahmadiyah berdasarkan Pancasila”. Selanjutnya dalam Bab III pasal (3) disebutkan ”(1) Jemaat Ahmadiyah Indonesia menghayati, mengamalkan dan mengamankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, (2) Jemaat Ahmadiyah Indonesia bertujuan untuk mengembangkan agama Islam, ajaran Nabi Muhammad SAW menurut Al-Qur’an, Sunnah dan Hadist, dan membina dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan kemampuan anggotanya baik dalam bidang sosial, pendidikan, akhlak, amal bakti maupun kerohanian.
Dengan demikian jelas terbukti bahwa sejak semula bahwa tercantum resmi di dalam Anggaran Dasarnya, Jemaat Ahmadiyah Indonesia berpegang teguh pada asas Pancasila dengan penjabarannya di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat dalam Musyawarah Nasional II Tanggal 26 Mei s.d. 1 Juni 1980 yang isinya mengkafirkan Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor : D/B.A.01/3099/84 yang kemudian menjadi bahan pertimbangan dikeluarkannya Surat Pernyataan Bersama Terkait Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di wilayah Kabupaten Bogor itu jelas sangat bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 beserta peraturan perundang-undangan yang lain.
Berikut akan dikemukakan bagaimana bertolak belakangnya hal-hal tersebut di atas, secara urutan hirarki :
a Pancasila
Sila pertama dari Pancasila yaitu ”KETUHANAN YANG MAHA ESA” pada prinsipnya menerangkan bahwa seseorang atau badan yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa terjamin kelangsungan hidupnya dalam Negara Republik Indonesia. Pancasila tidak menentukan apakah Ketuhanan Yang Maha Esa itu di dalam atau di luar Islam, di dalam atau di luar Kristen, didalam atau di luar Katholik, di dalam atau di luar Hindu, di dalam atau di luar Budha, semua itu tercakup dalam rangkuman Sila Pertama dari Pancasila di mana butir sila pertama dari Pancasila tersebut, ditafsir/dijabarkan sebagai berikut :
1) Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut kemanusiaan yang adil dan beradab;
2) Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup;
3) Saling menghormati kebebasan menjalan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya;
4) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
Mengingat 4 butir penafsiran/penjabaran dari Sila I Pancasila di atas, maka terbukti bahwa Surat Pernyataan Bersama Terkait Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di wilayah Kabupaten Bogor sangat bertolak belakang, karena merupakan upaya pemaksaan terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia untuk mengingkari kepercayaannya.
b Undang-Undang Dasar 1945
Bahwa Surat Pernyataan Bersama Terkait Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di wilayah Kabupaten Bogor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E, Pasal 28G, pasal 28I, karena telah melarang dan membatasi kebebasan sebagaimana dijamin oleh konstitusi untuk meyakini kepercayaannya, memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Pada hal kewajiban negara, dengan semua perangkatnya termasuk pejabat daerah, adalah untuk melindungi dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk, termasuk kelangsungan hidup para anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Selain itu Surat Pernyataan Bersama Terkait Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di wilayah Kabupaten Bogor telah melanggar prinsip-prinsip yang tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (2) bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 28G angka 1, menjelaskan ”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Selanjutnya, dalam Bab XI, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas ditekankan :
1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk menurut agama dan kepercayaannya itu.
Dalam penjelasan mengenai Pasal 29 ayat (2) dinyatakan bahwa ”Kebebasan beragama adalah merupakan salah satu HAK YANG PALING ASASI di antara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan. Hak kebebasan beragama bukan pemberian negara atau bukan pemberian golongan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan keyakinan, hingga tidak dapat dipaksakan dan memang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sendiri tidak memaksa setiap manusia untuk memeluk agama dan menganutnya”.
Dengan demikian Surat Pernyataan Bersama Terkait Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di wilayah Kabupaten Bogor sangat menentang negara yang memberi jaminan kemerdekaan tiap-tiap warga negaranya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing atau dengan kata lain telah melanggar prinsip-prinsip yang tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I ayat 1 bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights) yang mana hal tersebut merupakan suatu hal yang paling asasi dari manusia yang bersumber pada martabat manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan.
c Undang-Undang No. 39 Tahun 2003 tentang Hak Asasi Manusia
Bahwa dalam Pasal 1 ayat (1) menjelaskan ”1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Bahwa Undang-Undang No. 39 Tahun 2003 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 9 ayat (2) menjelaskan ”Setiap orang berhak untuk hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin”.
Pasal 22 ayat (1) menjelaskan ”Setiap orang berhak memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Pasal 22 ayat (2) menjelaskan ”Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Pasal 30 menjelaskan ”Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”.
Pasal 35 menjelaskan ”Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”.
Pasal 69 ayat (1) menjelaskan ”Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya”.
Pasal 71 menjelaskan ”Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia”.

2. Surat Pernyataan Bersama Terkait Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Wilayah Kabupaten Bogor Bertentangan dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Bahwa surat pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh Bupati Bogor, Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor, Dandim 0621 Bogor, Kapolres Bogor, Kajari Cibinong, Danlanud ATS, Ka. Kandepadag dan MUI merupakan pejabat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan (kecuali MUI) yang mana pada pokoknya berkaitan dengan urusan agama, yaitu larangan terhadap seluruh kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan semua aktivitasnya yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. Padahal semua hal ihwal yang berkaitan dengan masalah agama merupakan urusan pemerintahan pusat, bukan merupakan kewenangan daripada pejabat daerah sebagaiman diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Pasal 10 ayat (3).
Bahwa dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Pasal 10 ayat (1) menjelaskan ”Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah”,
Bahwa dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Pasal 10 ayat (2) menjelaskan ”Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan”,
Bahwa dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2004 pasal 10 ayat (3) menjelaskan ”Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : (a) Politik luar negeri; (b) Pertahanan; (c) Keamanan; (d) Yustisi; (e) Moneter dan Fiskal Nasional; dan (f) Agama;

3. Surat Pernyataan Bersama Terkait Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Wilayah Kabupaten Bogor Bertentangan dengan Undang-Undang No.1 /PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
Bahwa Surat Pernyataan Bersama Terkait Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di wilayah Kabupaten pada pokoknya bertentangan dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PNPS 1/’65, karena kewenangan untuk melarang seluruh kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia berada di tangan Presiden, itu pun baru dilakukan oleh Presiden setelah Presiden mendapatkan pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Bahwa Undang-Undang PNPS 1/’65 telah melanggar dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu (Pasal 1 Undang-Undang PNPS 1/’65).
Bahwa kemudian PNPS 1/’65 tersebut dalam Pasal 2 mengatur bahwa bagi barangsiapa melanggar ketentuan dalam Pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan bagi organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan itu apabila melanggar Pasal 1 PNPS 1/’65 tersebut, maka Presiden RI dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakan organisasi atau aliran tersebut sebagai organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapatkan pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri (Pasal 2 ayat (1)).
Bahwa dengan demikian hanyalah Presiden RI setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri yang berwenang untuk melarang organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan itu apabila melanggar Pasal 1 PNPS 1/’65 tersebut.
Oleh karena itu para pejabat daerah tidak berwenang dan tidak memiliki otoritas sama sekali untuk menyatakan organisasi atau aliran kepercayaan melanggar ketentuan PNPS 1/’65. Juga pula tidak berwenang (onbevogheid rationee materie) untuk menyatakan seluruh kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan semua aktivitasnya yang bertentangan dengan Ajaran Agama Islam di Wilayah Kabupaten Bogor.
Dengan demikian larangan atas seluruh kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan semua aktivitasnya yang bertentangan dengan Ajaran Agama Islam di Wilayah Kabupaten Bogor adalah bertentangan dengan Undang-Undang dalam hal ini bertentangan dengan PNPS 1’/65.

4. Surat Pernyataan Bersama Terkait Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Wilayah Kabupaten Bogor Bertentangan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat
Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 8 tentang Organisasi Kemasyarakatan: ”Sebelum melakukan tindakan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3): a. Bagi organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup nasional, pemerintah pusat meminta pertimbangan dan saran dalam segi hukum dari Mahkamah Agung”.
Berdasarkan uraian di atas, dampak yang dihasilkan adalah kerugian yang diderita oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia, baik moril maupun materiil. Jemaat Ahmadiyah Indonesia tidak dapat melaksanakan seluruh kegiatan dan aktivitas beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya, tidak bisa memanfaatkan seluruh sarana dan prasarana yang dimiliki untuk aktifitas keagamaan dan aktivitas sosial lainnya. Selain itu, secara moril Jemaat Ahmadiyah Indonesia telah tercemar nama baiknya karena telah diperlakukan secara tidak manusiawi dan sebagai organisasi terlarang, sementara secara nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia tidak pernah dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Bahwa disamping itu, Surat Pernyataan Bersama terkait Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kabupaten Bogor yang notabenenya adalah cacat hukum, baik karena melanggar ketentuan perundang-undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik, juga tidak jelas sangkut pautnya dengan alasan pelarangan yang termuat dalam Surat Pernyataan Bersama terkait Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kabupaten Bogor yang menyangkut keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bogor, karena selama ini sebelum munculnya Surat Pernyataan Bersama tersebut, seluruh kegiatan dan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di wilayah Kabupaten Bogor sejak tahun 1980 tidak pernah menimbulkan keributan atau gangguan ketertiban umum baik dalam skala lokal maupun daerah.
Selain bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kelangsungan hak asasi manusia, kasus inipun dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, yang mana pemerintah sudah seharusnya menyelesaikan permasalahan ini.
Selain dari pada itu, Memang mengenaskan jika kita kaitkan dengan kebebasan dalam beragama, dimana Pasal 28 UUD 1945 RI menjamin umat beragama untuk beribadah sesuai dengan keyakinan agamanya masing-masing. Tidak ada paksaan dalam menganut agama. Noktah ini sampai sekarang tidak dirubah oleh panitia amanademen UUD 1945. Artinya bunyi ayat di atas masih berlaku.
Bagaimana pun ayat dari pasal 28 UUD 1945 harus dihormati dan dihargai karena itu siapa saja yang berkehendak memaksakan pendapat dan kehendaknya dalam bentuk apapun, termasuk dalam pemberian stempel dan labeling dan fatwa atas penganut agama tertentu sebagai aliran sesat, sebetulnya bertentangan dengan konstitusi yang masih berlaku di negeri ini. Jika dilegalkan kekerasan atas sekelompok orang, lalu untuk apa konstitusi ini terus diakui keberadaannya? Jelas itu persoalan serius dalam hal rule of law di negeri ini yang masih compang-camping karena seringnya “permainan” politik dibalik penegakan hukum.
Disitulah kita kemudian dapat menempatkan massa yang menyerang Jamaah Ahmadiyah, yang menamakan FPI dan FPPI sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang berusaha melembagakan kekerasan, sekalipun berbungkus agama. Padahal jika kita rujuk kitab suci agama-agama, termasuk Islam ternyata kekerasan tidak pernah diajarkan dengan alasan “membela agama” dari penganut agama yang berbeda pahaman teologisnya.
Jelas, peristiwa penyerangan yang menimpa Jemaah Ahmadiyah adalah tragedi bagi umat beragama. Hal semacam itu sejatinya menodai noktah kebebasan beragama yang masih menjadi pedoman bagi warga negara RI. Bahkan kitab suci umat Islam memberikan kebebasan dalam beragama, bukan sekedar berbeda paham keagamaan.
Menurut Amin Rais mengemukakan bahwa kasus penyerangan atas Jemaah Ahmadiyah oleh FPI dan FPPI menjadi tanda besar bahwa kebebasan dalam beragama di negeri ini masih sebatas wacana. Kebebasan beragama belum menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari sehingga penganut agama yang berbeda-beda pandangan dan mazhab dapat saling hidup tentram, menghormati dan mengasihi. Bahkan yang terjadi di antara penganut agama berupaya untuk saling mengintip dan menikam dari belakang atas dasar membela keyakinan. Umat beragama belakangan memiliki trend khusus menjadi martir agama dengan terang-terangan melukai umat agama yang berbeda paham tersebut.
Sedangkan menurut Gus Dur, jika beragama saja sudah mendapatkan tekanan dari sesama umat beragama, bagaimana dengan mereka yang menafsirkan “kebebasan beragama” adalah sama artinya dengan tidak beragama juga harus dilindungi? Bukankah hal semacam itu menjadi mustahil untuk terjadi di negeri multi religius ini. Sebagai orang beragama, bukankah akan lebih mulia jika dalam beragama dapat membantu kesusahan yang menimpa pihak lain ketimbang menimpakan bencana pada sesama umat beragama? Jika belakangan kita senantiasa mendengar adanya kasus korupsi yang dilakukan orang beragama, para birokrat, juga pejabat pemerintah bukankah agamawan-agamawan yang mengawal agama-agama lebih mulia turut berperang (jihad) melawan para koruptor.
Persoalan kemanusiaan yang menimpa negeri ini sebenarnya terlalu banyak. Oleh sebab itu, bukan sesuatu yang susah jika umat agama-agama hendak memberikan pelayanan yang tulus atas penderitaan rakyat negeri ini. Soal gagal panen yang menimpa petani, kekeringan yang mulai melanda beberapa daerah, sementara di daerah lainnya banjir, polio menjadi penyakit paling mengerikan di kalangan masyarakat miskin, dan yang paling mutahkhir adalah virus flu burung yang juga mematikan. Belum lagi soal korupsi berjamaah yang dilakukan umat beragama.
Semua problem sosial ini sebenarnya dapat menjadikan umat agama untuk merekatkan tali silaturahim dan solidaritas religiusnya. Daripada senantiasa memata-matai sesama penganut agama lain, lalu diserang dan diancam. Kerja kemanusiaan, sejatinya akan mengangkat derajat umat beragama itu sendiri daripada berperilaku kejam atas sesama penganut agama. Tetapi jika agamawan tidak menganggap kasus korupsi yang dilakukan tokoh agama dan orang beragama sebagai masalah besar, dan masalah-masalah diatas sebagai penderitaan bersama lalu apalagi yang bisa menjadikan umat bangsa ini bisa bersatu dalam mengatasi berbagai persoalan kemanusiaan yang terus menguntit di belakangnya?
Dengan kejadian yang menimpa Jamaah Ahmadiyah, agaknya memang umat beragama di negeri ini belum bisa menghargai perbedaan paham teologis, sehingga dengan sendirinya kehidupan demokrasi dalam beragama masih merupakan mimpi belaka. Kemerdekaan beragama bukanlah gagasan yang telah riil adanya di tanah air, sebab nyatanya umat beragama lebih memilih jalan kekerasan dan pemaksaan dalam beragama.
Seorang ahli hukum Islam kontemporer asal University of California, Khaled Abou Fadl, mengatakan dalam bukunya Speaking in God’s Name, 2002, bahwa pemahaman keagamaan yang otoriter disebabkan karena adanya klaim otoritatif atas teks agama, sehingga orang lain yang berbeda dengan pendapatnya dianggap sebagai orang yang sesat, perlu dibasmi dan diimankan kembali. Padahal, pemahaman semacam ini sebenarnya sebuah pemahaman yang sangat dangkal, reduktif dan membonsai agama itu sendiri. Agama menjadi sekedar legitimasi kekerasan yang diperbuatnya karena ketakutan akan hilangnya otoritas keagamaan serta kharisma.
Pernyataan Abou Fadl diatas oleh penulis jadikan pijakan untuk melihat fenomena kekerasan atas dasar agama, khususnya yang belakangan sering terjadi di negeri “religius sekuler” ini. Tentu saja penulis sepakat bahwa penyebab munculnya kekerasan “berbaju agama” tidak tunggal, tetapi multi wajah sebab memang umat beragama di Indonesia juga multi wajah.
Terkait dengan kebebasan dalam beragama, otoritarianisme yang berbaju agama sejatinya buah dari pemahaman yang marjinal dari teks agama-agama. Namun demikian, marjinalnya pemahaman keagamaan tersebut tidak menyurutkan kehendaknya untuk menjadi yang dominan, sehingga suaranya mengalahkan pemahaman keagamaan yang mainstream. Hal seperti inilah yang sesungguhnya belakangan menjadi trend di negeri kita ini. Pemahaman keagamaan marjinal suaranya amat nyaring terdengar, sementara pemahaman yang dominan malah seakan-akan tidak terdengar.
Disitulah, pendapat Abou Fadl sebagai ahli hukum Islam dan sosiologi hukum Islam yang pernah menyatakan jika agama telah terbungkus dalam kultus dan sentimen parokialisme maka yang tertinggal dari agama-agama adalah bibit-bibit kekerasan mendapatkan justifikasinya. Agama yang demikian, merupakan agama yang secara formal masih dianut oleh masyarakat, tetapi sejatinya telah tercerabut dari akar profetiknya yang mengusung tentang perdamaian dan keselamatan untuk semua bangsa.
Pernyataan Khaled Abou Fadl ini menurut hemat penulis sangatlah relevan untuk memperhatikan fenomena kekerasan yang ditimbulkan oleh umat beragama. Sebelum kasus yang menimpa Jemaah Ahmadiyah di Parung, peristiwa-peristiwa kekerasan seperti yang terjadi di Palestina seakan-akan harus menjadi bagian dari kehidupan umat manusia yang memeluk sebuah agama. Sungguh mengenaskan.
Indonesia tampaknya mengikuti cara-cara kehidupan umat beragama di negara lainnya, yang lebih memilih cara-cara kekerasan ketimbang dengan cara negosiasi, dialog dan kompromi-kompromi lainnya sebagai bagian terpenting dari demokrasi.
Semua bentuk kekerasan yang dilakukan oleh umat beragama sebenarnya tidak menjadikan semakin mulianya suatu agama, tetapi malah sebaliknya semakin mengkerdilkan agama itu sendiri. Agama menjadi kerdil karena hanya dibungkus dalam tafsir kekerasan. Padahal kita tahu kekerasan bukanlah diajarkan oleh setiap agama sebab sejatinya semua agama adalah rahmat bagi umat manusia.










BAB V
PENUTUP


A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dari Surat Pernyataan Bersama terkait Terkait Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Wilayah Kabupaten Bogor dan dampaknya bagi kepastian hukum di Indonesia, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Bahwa konsep negara hukum lahir sebagai keharusan sejarah (historical necessity). Konstitusi muncul sebagai penegasan konstitutif atas HAM yang dijamin sepenuhnya oleh penyelenggara negara. Penegakan hukum dalam konsepsi negara hukum merupakan penegakan HAM dan indikator terpenting dari asas demokrasi.
2. Harus diakui, adanya jaminan HAM dalam UUD 1945 pasca amandemen dan lahirnya Undang-Undang No.39 Tahun 1999 merupakan pencapaian progresif yang patut disyukuri. Namun yang menjadi tantangan kita saat ini dan pada masa yang akan datang adalah mewujudkan HAM tersebut dalam kehidupan nyata. Artinya, jangan sampai terjadi jaminan HAM dalam konstitusi hanya sebatas normatif belaka, yang bertolak belakang dengan praktik empiriknya. Jika ini yang terjadi seperti dalam kasus Ahmadiyah, berarti cita-cita the living constitutions belum tercapai di negara kita. Sebab, kesesuaian antara muatan normatif konstitusi dengan wujud praktik empiriknya merupakan ciri bahwa telah terbangun the living constitution.
3.
90Bahwa dalam praktek penegakan HAM sangat dipengaruhi oleh corak praktik politik yang berlaku pada suatu negara. Jika politiknya demokratis, maka upaya penegakan HAM menjadi lebih prospektif. Begitu pula sebaliknya, jika politiknya autoritarian, maka alih-alih menegakkan HAM, yang justru biasanya terjadi adalah merebaknya praktik kejahatan HAM. Namun, dalam politik yang demokratis pun, jika para penegak hukum tidak memiliki kemampuan kuat untuk menerapkan law onforcement dan justice enforcement, kejahatan HAM dapat saja tetap terjadi. Inilah tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia pada saat ini sebagai negara yang telah bersemi kehidupan berdemokrasinya.
4. Dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi yang mayoritas penduduknya beragama Islam, dapat dipastikan tidak adanya aspek-aspek demokratis dalam negara tersebut.


B. Saran
Melihat dari kesimpulan yang ada tersebut, maka penulis mencoba memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Bahwa dalam mewujudkan negara yang demokratis diperlukan adanya peningkatan pemahaman tentang HAM terutama mengenai toleransi beragama, pluralisme dan sekulerisme sehingga tidak lagi menimbulkan pertentangan dan persepsi-persepsi negatif diantara umat beragama yang dapat menyebabkan disintegrasi bangsa dimasa yang akan datang.
2. Bahwa dalam menghindari kecenderungan yang negatif, kita perlu lebih arif dalam mengolah dan mendudukan porsi-porsi hak asasi manusia. Sebagaimana telah dibingkai melalui piranti hukum. Sementara piranti-piranti hukum yang menata HAM, perlu kiranya diperbaiki, agar tampak bahwa bingkai tersebut benar-benar mencerminkan HAM yang hakiki.
.




DAFTAR PUSTAKA

Amirul Hadi, Damai dan Hak Asasi Manusia, makalah dalam seminar Internasional Peace and Human Right in Region Perspectives, Medan 13-14 Desember 2003.

Amiroedin Syarif, Perundang-undangan; Dasar, Jenis, dan Teknik Membuatnya, (Jakarta: Bina Aksara, 1987).

Carl J. Friedrich, Constitutional Government and Democracy: Theory and Practice in Europe and America (Massahusets: Blaisdell Publishing Company, 1967).

Edward C .Smith, The Constitution of the United States (New York: Barnes & Noble, 1966).

Franz Magnis Suseno, Etika Politik : Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001).

Http://www.alislam.org/introduction/intro-louis-hammann.html

Http://www.humanityfirst.org.uk

Jazim Hamidi dan Budiman N.P.D. Sinaga, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dalam Sorotan, (Jakarta: Tata Nusa, 2005).

Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Penjelasan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Terhadap Keberatan-Keberatan dari Pihak Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), (Jemaat Ahmadiyah Indonesia, 1994).

Joeniarto, Selayang Pandang tentang Sumber-sumber Hukum Tata Negara di Indonesia (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1964).
92
Laski, Harold,J., The state in Theory and Practice, (New York: The Viking Press, 1947).

Maria Farida I.S, Ilmu Perundang-undangan, (Yogyakarta: Kanisius, 1998).

Max Weber, From Max Weber Essays in Sosiology, trans, ed. By Gerth and C. Wright Mills, C.A. Galaxi Books, (New York: Oxfort University Press, 1958).

Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu politik, (Jakarta: Gramedia, Cet. 5, 1985).

_____________, Konsep Kekuasaan : Tinjauan Kepustakaan Aneka Pemikiran dan tentang Kuasa dan Wibawa (Jakarta: Sinar Harapan, 1984).

Muhammad Husain Haekal, Abu Bakr As-Siddiq Sebuah Biografi dan Studi Analisis Tentang Permulaan Sejarah Islam Sepeninggal Nabi, terjemahan Ali Audah, (Jakarta, Bogor: PT. Pustaka Litera Antar Nusa, 1995).

Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945 (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1994).

Moh. Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan (Jakarta: Rineka Cipta).

Nur Ahmad Fadhil Lubis, Hak-Hak Asasi Manusia Menurut Pandangan Islam dan Barat, makalah pada Muzakarah MUI-SU, Medan, 31 Agustus 1998.

Nurcholish Madjid, Hak Asasi Manusia dalam Tinjauan Semangat Keagamaan, dalam Islamika; Jurnal Dialog Pemikiran Islam, (Jakarta: Kerjasama Mizan dengan Missi No.6, 1995).
Robert M. Mac Iver, Modern State, (London: Oxfort University Press, 1955).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, cet.3, 1986).

Soewandi, Hak-Hak Dasar dalam Konstitusi-Konstitusi Demokrasi Modern (Jakarta: PT Pembangunan, 1957).

Soltau, Roger, H, Education for politics, (London: Longman, Green & Co, 1961).

Surdago Gautama, Pengertian tentang Negara Hukum (Bandung: Alumni, 1973).

The Spirit of Muslim Ahmadiyah_org.htm

Todung Mulya Lubis, In Search of Human Rights: Legal Political Dilemmas of Indonesia’s New Order, 1966-1990, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993).

Todung Mulya Lubis, Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural (Jakarta: LP3ES, 1984).

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaandan/atau Penodaan Agama

Undang-Undang No.8 tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat

Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah


[1] Franz Magnis Suseno, Etika Politik : Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001), hlm.121.
[2] Amirul Hadi, Damai dan Hak Asasi Manusia, makalah dalam seminar Internasional Peace and Human Right in Region Perspectives, Medan 13-14 Desember 2003.
[3] Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, konstitusi atau UUD 1945 yang diberlakukan di Indonesia telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya sejak diproklamirkan kemerdekaan negara Indonesia, dengan rincian sebagai berikut :
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
2. UUDRIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
3. UUDS 1950 (18 Agustus 1959 - 5 Juli 1959)
4. UUD 1945 (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)
5. UUD 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999 - 18 Agustus 2000)
6. UUD 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000 - 9 November 2001)
7. UUD 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 November 2001 - 10 Agustus 2002)
8. UUD 1945 dan Perubahan I, II, III, dan IV (10 Agustus 2002 - sekarang).
[4] Moh. Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan (Jakarta, Rineka Cipta), hlm. 26-30.
[5] The Spirit of Muslim Ahmadiyah_org.htm.
[6] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, cet.3, 1986), hal.7.
[7] Ibid, hal. 256.
[8] Ibid, hal.51-52.
[9] Ibid, hal. 132.
[10] Soltau, Roger, H, Education for politics, (London: Longman, Green & Co, 1961), hal. 43.
[11] Laski, Harold,J., The state in theory and Practice, (New York: The Viking Press, 1947), hal. 8-9.
[12] Max Weber, From Max Weber Essays in Sosiology, trans, ed. By Gerth and C. Wright Mills, C.A. Galaxi Books, (New York: Oxfort University Press, 1958), Hal. 78.
[13] Robert M. Mac Iver, Modern State, (London: Oxfort University Press, 1955), Hal. 22.
[14] Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu politik, (Jakarta: Gramedia, Cet. 5, 1985), Hal. 40-41.
[15] Ibid, Hal. 40-41.
[16] Carl J. Friedrich, Constitutional Government and Democracy: Theory and Practice in Europe and America (Massahusets: Blaisdell Publishing Company, 1967), hlm.38.
[17] Joeniarto, Selayang Pandang tentang Sumber-sumber Hukum Tata Negara di Indonesia (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1964), hal.36.
[18] Todung Mulya Lubis, In Search of Human Rights: Legal Political Dilemmas of Indonesia’s New Order, 1966-1990 (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993), hal.14-25.
[19] Soewandi, Hak-Hak Dasar dalam Konstitusi-Konstitusi Demokrasi Modern (Jakarta: PT Pembangunan, 1957), hal.12.
[20] Surdago Gautama, Pengertian tentang Negara Hukum (Bandung: Alumni, 1973), hlm. 20-21.
[21] Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945 (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1994), hal.27.
[22] Amiroedin Syarif, Perundang-undangan; Dasar, Jenis, dan Teknik Membuatnya, (Jakarta: Bina Aksara, 1987), hal.7.
[23] Ibid., hal.8.
[24] Jazim Hamidi dan Budiman N.P.D. Sinaga, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dalam Sorotan, (Jakarta: Tata Nusa, 2005), hal.3.
[25] Amiroedin Syarif, Op.Cit., hal.11.
[26] Maria Farida I.S, Ilmu Perundang-undangan, (Yogyakarta: Kanisius, 1998), hal. 25.
[27] Miriam Budiardjo, Konsep Kekuasaan : Tinjauan Kepustakaan Aneka Pemikiran dan tentang Kuasa dan Wibawa (Jakarta: Sinar Harapan, 1984), hal.14-16.
[28] Amiroedin Syarif, Op.Cit., hal.54.

[29] Todung Mulya Lubis, Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural (Jakarta: LP3ES, 1984), hal.14.
[30] Nur Ahmad Fadhil Lubis, Hak-Hak Asasi Manusia Menurut Pandangan Islam dan Barat, makalah pada Muzakarah MUI-SU, Medan, 31 Agustus 1998.
[31] Nurcholish Madjid, Hak Asasi Manusia dalam Tinjauan Semangat Keagamaan, dalam Islamika; Jurnal Dialog Pemikiran Islam, (Jakarta: Kerjasama Mizan dengan Missi No.6, 1995).
[32] Edward C .Smith, The Constitution of the United States (New York: Barnes & Noble, 1966), hal.17.
[33] Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat menyatakan, We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unaliable rights, that among theses are life, liberty, and the pursuit of happiness, Ibid, hal.20.
[34] Declaration des Droits de I’ Homme et du Citoyen/Declaration of the Rights of man and of the Citizen” ,http://wikisource.org/wiki/D%C3%A9claration_des_Droits_de_1%27
Homme_et_du_Citoyen.
[35] Pasal 1, 2, 3, dan 4 TAP MPR No.XVII/MPR/1998.
[36] http://www.humanityfirst.org.uk.
[37] http://www.alislam.org/introduction/intro-louis-hammann.html.
[38] Muhammad Husain Haekal, Abu Bakr As-Siddiq Sebuah Biografi dan Studi Analisis Tentang Permulaan Sejarah Islam Sepeninggal Nabi, terjemahan Ali Audah, (Jakarta, Bogor: PT. Pustaka Litera Antar Nusa, 1995), hal.70.
[39] Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Penjelasan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Terhadap Keberatan-Keberatan dari Pihak Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), (Jemaat Ahmadiyah Indonesia, 1994), hal.10.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

bisa di download ga ? caranya gimana ?
ini artike bermanfaat sekali. terimakasih :)

Posting Komentar