Jika kau melihat penindasan dan bergetar hati mu, Dan masuk dalam barisan ku!! Maka kau adalah saudara ku!!

Senin, 19 Oktober 2009

POSITIVISME HUKUM DAN AJARAN HUKUM KODRAT THOMAS AQUINAS

I. Positivisme Hukum dan Fungsinya dalam Kehidupan Bersama
Kata positivisme berasal dari bahasa Inggris positivism; dari bahasa Latin positivus, ponere yang berarti meletakkan. Positivisme sekarang merupakan suatu istilah umum untuk posisi filosofis yang menekankan aspek faktual pengetahuan, khususnya pengetahuan ilmiah. Dan umumnya positivisme berupaya menjabarkan pernyataan-pernyataan faktual pada suatu landasan penerapan (sensasi).
Positivisme hukum adalah aliran pemikiran dalam yurisprudensi yang membahas konsep hukum secara eksklusif dan berakar pada peraturan perundangan yang sedang berlaku saat ini. Yang menjadi latar belakang munculnya aliran pemikiran ini adalah usaha pembatasan “dunia” hukum dari segala sesuatu yang ada di balik hukum dan mempengaruhi hukum itu.
Hukum merupakan salah satu lembaga yang bersifat sentral bagi kodrat sosial manusia, bahkan hukum telah berperan penting dalam pergaulan kehidupan manusia. Positivisme mengakui bahwa keberadaan hukum berdampingan dengan aturan-aturan moral, bahkan hubungan antara hukum dan aturan serta patokan moral merupakan hal yang sangat penting di dalam kehidupan masyarakat.
Dalam kehidupan dan pergaulan manusia, terdapat pandangan yang berbeda-beda mengenai konsep tentang hubungan antara kewajiban moral dan kewajiban legal (dalam hukum positif). Dan ada tiga kemungkinan hubungan antara kedua hal tersebut, yaitu :
1. Pandangan yang menyatakan bahwa hukum dan moral harus berkaitan satu sama lain, sebab hukum moral memerintahkan muatan aktual hukum buatan manusia (hukum positif).
2. Hukum moral dan hukum positif itu tidak berhubungan satu sama lain, sebab masing-masing memiliki wilayah keberlakuannya sendiri, meskipun sebagai hukum yang lebih tinggi, hukum moral menentukan validitas keberlakuan hukum positif.
3. Hukum dan moralitas masing-masing memiliki otonomi ruang lingkup yang eksklusif.
Aliran pemikiran positivisme hukum mendefinisikan “hukum” sebagai “perintah yang menentukan kehendak, yaitu perintah yang berasal dari seorang penguasa dan ditujukan kepada semua warga masyarakat politik (atau negara) yang merdeka. “Perintah” ini memuat tujuan dan kekuatan untuk mengenakan sanksi bagi mereka yang melawan atau melanggarnya.
Ada dua aliran positivisme hukum, yaitu :
1. Positivisme yuridis
Positivisme yuridis atau sering disebut “normativisme formalistik”, mencoba memasukkan pola pikir positivisme logis ke dalam bidang hukum dan memandang hukum positif sebagai suatu gejala tersendiri, yaitu sebagai satu-satunya hukum (tata hukum) yang dapat diterima dan dipastikan kenyataannya.
2. Positivisme hukum
Positivisme sosiologis, sebagai salah satu versi lain dalam aliran pemikiran positivisme hukum, tidak mengakui adanya hukum lain selain dari hukum yang telah ditentukan atau ditetapkan oleh masyarakat. Norma-norma kritis yang ada hubungannya dengan kesadaran akan keadilan di dalam hati manusia tidak memiliki tempat di dalam sistem hukum sosiologis tersebut.
Positivisme hukum dirintis pertama kali oleh John Austin (1790-1859) dalam ajaran hukum analitis (analytical jurisprudence).
Menurut Austin, yang menjadi materi pokok yurisprudensi adalah hukum positif, yaitu hukum sebagai hukum yang disusun oleh penguasa warga negara, atau hukum yang disusun oleh makhluk rasional yang memiliki kekuasaan untuk menuntun perilaku makhluk rasional lain di bawah kekuasaannya. Menurut Austin, istilah “hukum” memiliki dua makna, yaitu hukum yang diciptakan Tuhan bagi semua ciptaan-Nya, yaitu hukum kodrat atau Hukum Ilahi; dan hukum yang dibuat oleh manusia untuk sesamanya, yaitu hukum yang dibuat oleh penguasa politik atau hukum positif.
Setiap hukum pada dasarnya adalah sebuah perintah, meskipun tidak semua perintah dapat disebut hukum. “Hukum” sebagai “perintah” adalah “perintah yang diberikan oleh seorang person atau beberapa person untuk kelakuan yang berlaku umum dan memaksakan kewajiban yang disertai sanksi positif terhadap pelanggarannya”.
Bentuk yang paling aktual dari positivisme hukum adalah “teori hukum murni” yang dikemukakan oleh Hans Kelsen (1881-1973). Istilah “murni” dipergunakan oleh Kelsen untuk menghapus teori hukum dari spekulasi filosofis tentang hukum kodrat, dan untuk “membebaskan” gagasan tentang norma-norma hukum positif dari penyelidikan yang berhubungan dengan perilaku aktual manusia yang didasarkan atas hukum sebab-akibat sebagai salah satu wujud manifestasi hukum kodrat.
Selain John Austin, tokoh lain yang sealiran dengan John Austin adalah Hans Kelsen dan Herbert Lionel Adolphus Hart.
Teori Hans Kelsen berkaitan dengan ajaran hukum murni (reine rechtslehre). Murni disini mempunyai dua arti yaitu secara metodis dan dimurnikan dari segala unsur yang tidak yuridis.
Hans Kelsen sebagai seorang positivis memberikan kepada “ada” suatu pengertian yang lebih terbatas daripada seorang ahli teori hukum alam seperti Thomas Aquino. Menurut Kelsen pemisahan bertitik tolak pada “ada” (sein) dan “seharusnya” (sollen). Menurut Kelsen, sein dan sollen masing-masing tunduk pada Undang-undangnya sendiri.
Sesuatu aturan berlaku karena aturan itu berlandaskan pada suatu aturan yang lain, yang lebih tinggi. Aturan lebih tinggi itu pada gilirannya berlandaskan pada aturan yang lebih tinggi lagi (stufenbau). Akhirnya sampai pada aturan yang tertinggi grundnorm (norma dasar), yang tidak dapat dialihkan pada aturan lain yang lebih tinggi.
Grundnorm tidak mempunyai nilai dasar sebagai landasan berlakunya, sebab ia sendirilah norma tertinggi itu, dan juga tidak dapat berlandaskan pada fakta, sebab dalam ajaran Kelsen, dari fakta tidak dapat dialirkan norma. Jadi ini suatu norma perkiraan.
Karya Hart yang terpenting adalah The Concept of Law. Hart melihat hukum sebagai stelsel norma dengan suatu aturan dasar yakni Ultimate Rule of Recognition. Dalam suatu masyarakat yang berada dalam Legal Periode hukum itu senantiasa terdiri dari kombinasi atas primary dan secondary rule. Primary Rules berisi hukum yang sebenarnya (apa yang boleh dan harus), sedang secondary rules mengatur wewenang, kompetensi dari badan-badan dan memberikan kekuasaan kepada pejabat yang dibebani secara khusus dengan pembentukan hukum dan pelaksanaan hukum.
Hart membedakan tiga macam Secondary Rules :
1. Keragu-raguan mengenai isi hukum dapat diatasi dengan aturan pembantu mengenai pengakuan (Secondary Rules Of Recognition), yang menyatakan kesalahan aturan primer.
2. Kekakuan hukum dapat hilang apabila terdapat persesuaian mengenai aturan pembantu untuk perubahan hukum (Secondary Rules of Change).
3. Ketidakmampuan hukum dapat diatasi dengan pembentukan badan, yang menetapkan aturan pembantu untuk membentuk pejabat kehakiman (Secondary Rules of Adjudication).
Hart mengemukakan, dalam The Concept of Law itu suatu daftar berisi lima hal pokok, yang kini dapat diterima pada umumnya:
1. Hal manusia dapat dilukai.
2. Persamaan derajat manusia.
3. Altruisme (cinta kasih terhadap sesama manusia) yang terbatas.
4. Sumber pembantu yang terbatas.
5. Keterbatasan pandangan dan kekuatan kemauan.
Ajaran hukum alam rasionalis mencari suatu ukuran yang berisi: suatu aturan hukum harus benar (dalam arti iustum), hukum itu harus menjalankan keadilan. Ajaran itu mencari norma dan nilai yang lebih tinggi, pada mana dapat diuji isi aturan hukum positif itu.

II. Pandangan Umum Tentang Hukum Kodrat/Alam
Menurut ajaran hukum kodrat yang tradisional, hukum dipandang sebagai sesuatu yang tidak berubah-ubah, bersifat universal, berlaku dengan sendirinya, didasarkan kepada suatu tertib kodrat alam, dan disimpulkan oleh manusia dengan cara apriori dari tertib kodrat alam, dengan bantuan akal yang bersifat kodrat alam pula.
Di samping norma-norma hukum kodrat ini dikenal pula norma-norma hukum positif, yang bervariasi menurut waktu dan tempat, dan yang terjadinya adalah karena karya membentuk hukum oleh manusia.
Jadi ajaran hukum kodrat alam mengenal pengertian norma hukum yang dualistis, yaitu pengertian tentang norma-norma hukum kodrat dan disamping itu satu pengertian lagi mengenai norma-norma hukum positif. Menurut ajaran hukum kodrat yang tradisional, norma-norma hukum kodrat berlaku sebagai dasar yang lebih dalam, bersifat metafisis dari hukum positif, sehingga hukum positif pun tidak boleh bertentangan dengan norma-norma hukum kodrat. Jika hukum positif bertentangan dengan norma-norma hukum kodrat maka norma hukum positif itu akan kehilangan sifat hukumnya. Jadi hukum kodrat mematahkan hukum positif.
Menurut ajaran hukum kodrat tradisional pengertian hukum positif selalu paling sedikit berisi satu unsur lebih daripada pengertian norma hukum kodrat, yaitu sekurang-kurangnya unsur pemberian bentuk oleh manusia sebagai dasar kekuatan hukum dari norma-norma hukum positif. Dengan demikian maka menurut ajaran ini tidak ada kesatuan pengertian norma hukum.
Ada tiga kelompok aturan hukum kodrat dalam teori hukum kodrat Thomas Aquinas :
1. Aturan Dasar atau asas Fundamental
Aturan ini menyatakan bahwa manusia harus mengusahakan pemenuhan kodrat kemanusiaannya. Hal ini berarti bahwa manusia harus memenuhi tuntutan kecenderungan kodratnya. Aturan ini tidak diturunkan dari asas atau prinsip yang lebih umum, melainkan merupakan asas rasionalitas yang harus dilaksanakan oleh setiap orang dalam mencapai tujuan akhir yaitu kebahagiaan atau kebaikan umum.
2. Asas-asas pertama hukum kodrat
Ada hubungan timbal balik antara asas pertama hukum kodrat dengan kecenderungan kodrat, sebab setiap aturan hukum kodrat menyatakan tentang kecenderungan kodrat yang menuntut pemenuhannya.
3. Aturan sekunder
Yaitu putusan atau pertimbangan yang memiliki derajat pengaturan yang bermacam-macam dan diturunkan dari prinsip pertama hukum kodrat.
Secara garis besar, teori hukum kodrat menjabarkan inti gagasan hukum kodrat dalam ajaran Thomas Aquinas, yaitu :
1. Kodrat manusia merupakan landasan aturan fundamental hukum kodrat, atau hukum kodrat dipromulgasikan kepada manusia melalui kodrat rasionalnya sendiri;
2. Masing-masing kelompok aturan hukum kodrat disusun atas dasar putusan akal budi, dalam arti bahwa manusia menemukan hukum kodrat melalui kemampuan akal budinya dalam menyimpulkan intisari kodratnya sendiri;
3. Sebagai asas moral, aturan-aturan hukum kodrat menunjukkan perspektif tentang hukum yang lebih tinggi yang dapat dipergunakan untuk menilai atau mengevaluasi adat istiadat dan kebiasaan yang terdapat di dalam masyarakat. Hukum kodrat merupakan kriteria untuk merumuskan putusan-putusan moral.

III. Hukum Kodrat sebagai Sumber Makna Hukum Positif
Gordon Graham menyatakan bahwa, “Hak-hak yang kita miliki di bawah hukum kodrat tidak mungkin dipahami terlepas dari hukum positif”. Menurut Graham, hukum kodrat bukan sumber makna hukum positif, sebab dalam makna tertentu hukum kodrat tergantung pada hukum positif.
Fungsi hukum kodrat dalam memberikan makna pada hukum positif ada 4, yaitu :
1. Fungsi regulatif : Hukum kodrat menjadi dasar pengaturan hukum positif.
2. Fungsi komplementer : Hukum kodrat melengkapi aspek “batin” atau “kejiwaan” pada hukum positif.
3. Fungsi korektif : Hukum kodrat mengevaluasi keterbatasan hukum positif.
4. Fungsi pemberian sanksi : Hukum kodrat menunjukkan dasar penerapan sanksi.
Dengan kata lain, sebenarnya semua hukum buatan manusia atau hukum positif memerlukan hukum kodrat, terutama untuk memperoleh validasi yang lebih fundamental dan final.



IV. Kaitan Antara Positivisme Hukum dan Ajaran Hukum Kodrat
Perbedaan yang paling spesifik antara positivisme hukum dan pendapat hukum alam adalah caranya menjawab atas pertanyaan mengenai berlakunya peraturan hukum positif.
Menurut pandangan hukum alam yang rasionalistis, berlakunya hukum positif itu dipertimbangkan berdasarkan nilai dari isi aturan hukum. Bagi positivisme hukum dalam bentuknya yang paling murnin merupakan suatu aliran yang ingin memahami hukum yang berlaku semata-mata dari dirinya sendiri dan menolak memberikan sedikitpun putusan nilai mengenai peraturan hukum.
Sistem norma yang kita sebut tata hukum adalah sistem dari jenis yang dinamis. Norma hukum tidak menjadi valid karena norma itu sendiri atau norma dasar mempunyi isi yang kekuatan mengikatnya terbukti dengan sendirinya.
Validitas suatu norma hukum tidak dapat dipertanyakan atas dasar bahwa isi-isinya tidak sesuai dengan suatu nilai moral atau politik. Suatu norma adalah norma hukum yang valid atas dasar fakta bahwa norma tersebut dibuat menurut suatu peraturan tertentu dan hanya atas dasar peraturan itu saja. Norma dasar dari suatu tata hukum adalah peraturan tertinggi yang dipostulasikan yang menurut peraturan mana norma-norma dan tata hukum tersebut dibuat dan dihapuskan, menerima dan kehilangan validitasnya.
Hukum selalu merupakan hukum positif, dan positivisme hukum terletak pada fakta bahwa hukum itu dibuat dan dihapuskan oleh tindakan-tindakan manusia, jadi terlepas dari moralita dan sistem-sistem norma itu sendiri. Ini adalah perbedaan antara hukum positif dan hukum alam, yang seperti moralita, dideduksi dari norma dasar yang dianggap terbukti sendiri, yang dianggp sebagai pernyataan dari “kehendak alam”. Norma dasar dari suatu tata hukum positif tidak lain kecuali peraturan fundamental menurut peraturan mana berbagai norma dan tata hukum positif harus dibuat. Norma dasar ini mengkualifikasikan suatu peristiwa tertentu sebagai peristiwa awal di dalam pembentukan berbagai norma hukum.
Baik teori hukum alam rasionalis, maupun teori positivisme hukum, kedua-duanya mencari suatu ukuran bagi berlakunya, dan dengan demikian kekuatan mengikatnya aturan hukum itu. Ajaran hukum alam rasionalis mencari suatu ukuran yang berisi suatu aturan hukum harus “benar” (dalam arti iustum), hukum itu harus menjalankan “keadilan”. Ajaran itu mencari norma dan nilai yang lebih tinggi, pada mana dapat diuji isi aturan hukum positif itu.
Hubungan antara hukum positif dan moral sebagai inti dari hukum kodrat juga adalah bahwa kedua hal tersebut pada dasarnya bertindihan. Suatu keputusan hukum adalah suatu keputusan moral bilamana orang berpendapat bahwa dlam kejadian itu masalahnya dalah masalah moral. Dalam hal ini asas-asas hukum adalah aturan-aturan hukum tertinggi, dan karenanya pula mempunyai sifat moral. Dalam arti demikian itu kita dapat menyatakan bahwa hukum didasarkan pada moral.
Setiap sumber hukum dan keseluruhan proses pembentukan hukum yang dinamis didasarkan pada kehendak mengatur dari alat pembentuk hukum. Hal ini menyimpulkan bahwa norma-norma hukum tidak pernah terjadi secara spontan dengan cara-cara yang bersifat kodrat alam, atau tidak sadar, baik dari jiwa bangsa seperti penegasan mazhab sejarah, atau dari kenyataan-kenyataan kemasyarakatan. Norma-norma hukum tidak dapat secara lain terjadi dan dipositifkan kecuali dengan pembentukan yang aktif dan sadar dari kehendak yuridis. Kehendak yang dimaksudkan disini adalah kehendak hukum yang sifatnya mengatur dan ditentukan oleh norma-norma hukum.
Kekuasaan hukum untuk membentuk hukum membuat tidak dimungkinkannya ada hukum kodrat dalam arti yang tradisional, yaitu hukum yang didasarkan pada ketertiban alam yang bersifat metafisis, yang keberlakuannya secara riil yuridis terlepas dari pemberian bentuk secara yuridis oleh alat-alat hukum yang kompeten. Tetapi dilain pihak, pemberian bentuk secara yuridis oleh alat-alat hukum yang kompeten bukan pula satu-satunya aturan hukum positif, seperti pendapat positivisme yuridis.
Hukum positif terpisah dari hukum Tuhan, dari perintah moral, dan dari falsafah hukum alam. Austin tampak memberikan sifat hukum alam dengan acuan kepada Tuhan, jelas sekali ia membedakan hukum positif dari moralitas dalam arti yang lebih luas. Keberadaan hukum positif yang sah tidak tergantung kepada kebaikannya, moralitas, atau keadilan yang terkandung di dalamnya.
Menurut positivisme, hukum yang sah adalah perintah dari penguasa, karena ada ancaman sanksi bila tidak mematuhi atau tidak taat, termasuk ancaman dibatalkan dan tidak berlaku, mewajibkan atau mengikat yang menerima perintah. Pandangan ini dikeluarkan oleh Austin yang memahami kekuasaan sebagai kekuatan : kekuasaan atau kemampuan untuk memberikan penderitaan atau kesakitan, dengan memasang mereka melalui rasa takut terhadap penderitaan itu, agar berlaku sesuai dengan keinginan pemberi perintah.
Terlihat bahwa moralitas dan teori-teori keadilan tidak mempunyai peran dalam definisi hukum diatas. Inilah Austin sebagai seorang positivis. Isi dari perintah itu mungkin tidak adil dari sudut moral, namun tetap merupakan hukum yang sah. Peraturan hukum adalah bukan aturan moral, walaupun kadang-kadang kebetulan sama, sebagaimana seringkali terjadi. Ilmu hukum mengenai hukum positif tidak memperhatikan apakah hukum itu baik atau tidak. Semua hukum positif berasal dari satu pembuat Undang-undang yang jelas, tertentu dan berdaulat.
Baik teori hukum alam rasionalis, maupun teori positivisme hukum, kedua-duanya mencari suatu ukuran bagi berlakunya, dan dengan demikian kekuatan mengikatnya aturan hukum itu. Ajaran hukum alam rasionalis mencari suatu ukuran yang berisi suatu aturan hukum harus “benar” (dalam arti iustum), hukum itu harus menjalankan “keadilan”. Ajaran itu mencari norma dan nilai yang lebih tinggi, padamana dapat diuji isi aturan hukum positif itu.
Persoalannya ialah, bahwa norma yang lebih tinggi itu tidak dapat diselidiki melalui jalan empiris. Pendapat bahwa norma atau nilai tertentu haruslah merupakan suatu putusan nilai yang subyektif, bukan sesuatu yang diketahui dan yang dapat ditetapkan berdasarkan ilmu pengetahuan.
Keberatan itu bagi ahli positivisme hukum menjadi penyebab untuk mencari ditempat lain ukuran bagi berlakunya aturan hukum itu, yakni dalam hukum positif itu sendiri, dengan cara ini mereka berusaha menghindarkan putusan nilai dan menjaga keilmiahan ilmu pengetahuan hukum itu. Mereka menilai aturan hukum itu tidak material (menurut isinya) melainkan formal : apakah aturan hukum itu terjadi dengan cara yang benar, apakah aturan hukum itu diumumkan oleh instansi yang berwenang, apakah aturan hukum itu secara formal cocok dalam sistem itu.
Keberatan yang utama dalam teori ini ialah, bahwa teori itu tidak mengadakan perlawanan terhadap “ketidakadilan”, sebab setiap aturan, dengan tidak mempersoalkan isinya, adalah hukum apabila telah memenuhi syarat formal yang diperlukan. Dalam tahap terakhir teori ini sampai pada sikap “hukum adalah hukum”.
Kita berkesimpulan bahwa baik aliran yang satu, maupun aliran yang lain, tidak membawa kita pada ukuran yang memuaskan bagi berlakunya aturan hukum itu. Barangkali alasan yang paling penting untuk itu ialah, bahwa kedua aliran itu dalam bentuknya yang murni mendekati hukum secara sepihak. Kita telah melihat bagaimana para penganut ajaran hukum alam rasionalis itu terutama mencari hakekat hukum, yang mereka kira dapat diperoleh misalnya dalam akal.
Dengan demikian mereka sampai pada konstruksi suatu hukum yang “lebih tinggi”, yang kemudian hendak mereka pergunakan sebagai batu ujian untuk hukum positif. Ini mengakibatkan, bahwa mereka tiap kali bertanya pada diri sendiri : apakah yang dalam keadaan konkrit ini adalah hukum, apakah keputusan yang diambil disini sesuai dengan hukum yang lebih tinggi itu, apakah disini terdapat keadilan. Tetapi hukum itu juga menjalankan nilai-nilai seperti keserasian dan kepastian hukum.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

ko rada beda sama yang saya pahami ya

Kata adalah senjata mengatakan...

kalau memang beda jadikan sebagai wacana baru saja....

Posting Komentar